Kemendikdasmen RI Akan Terapkan Kurikulum Mendalam dan 7 Kebiasaan Anak
NABIRE - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dipastikjan pada awal tahun pelajaran 2025/2026 ini menerapkan kurikulum atau pembelajaran mendalam (deep learning) dan juga 7 kebiasaan anak Indonesia hebat yang akan diberlakukan di semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

NABIRE - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dipastikjan pada awal tahun pelajaran 2025/2026 ini menerapkan kurikulum atau pembelajaran mendalam (deep learning) dan juga 7 kebiasaan anak Indonesia hebat yang akan diberlakukan di semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 yang dipusatkan di Lapangan Sepakbola SMK N 1 Nabire, Jumat (2/5/25) Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari saat membacakan sambutan Kemendikdasmen RI mengatakan, penerapan kurikulum baru deep learning dan 7 kebiasaan pastinya mempunyai tujuan yang baik untuk kemajuan pendidikan.
Karena dari kurikulum deep learning ini dengan tujuan memperbaiki tata kelola, pembinaan kinerja guru secara kurikuler dan juga Test Kemampuan Akademik (TKA) serta pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI) secara pedagogis dalam rangka membentuk karakter para peserta didik di semua jenjang pendidkan.
Selain penerapan kurikulum deep learning, juga akan diterapkan tujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat. Meliputi bangun pagi, beribadah, berolaraga,m akan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasayarakat dan tidur cepat, program pagi ceria meliputi Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH) menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdoa bersama.
Sebagai Wakil Bupati Nabire, dirinya mengingatkan, peringatan Hardiknas bukanlah sekedar seremonial tahunan yang ditandai dengan uapacara bendera dan berbagai ragam lomba. Tetapi Hardiknas merupakan memontum untuk meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yang mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu dan kemajuan bagi seluruh anak didik.
Karena di dalam UUD 1945 menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di dalam UU Sistim Pendidikan Nasional nomor : 20 tahun 2003 disebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Maka sesuai amanat konstitusi tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab–sebab lain seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Karena pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai priibadi maupun warga Negara.
Dengan semangat Hardiknas tahun 2025, Wakil Bupati Nabire mengajak semua pihak untuk saling bergandengan tangan, bahu membahu dan bergotong royong mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkwalitas untuk semua. (des)
Bagikan artikel ini


