NABIRE - Bimbingan Manasik Haji tingkat kabupaten tahun 2024, merupakan proses pembekalan yang dilakukan Kementerian Agama kepada Calon Jamaah Haji, bertempat di Islamic Center, lingkungan Masjid Al-Falah, Rabu (17/4/2024).


Putra Aminuddin selaku panitia mengatakan, dasar pelaksanaan bimbingan Manasik Haji tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Pembayaran Pelunasan Dana Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.


Lanjut Putra, selain itu sesuai Kepdirjen Nomor 420 Tahun 2020, Penyusunan Anggaran Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH). Kepdirjen Nomor 113 Tahun 2024 tentang panduan pelaksanaan bimbingan manasik haji, reguler tingkat kabupaten tahun 1445/2024 M.


"Jumlah calon jamaah haji Kabupaten Nabire sebanyak 98, calon jamaah haji telah melakukan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Jamaah asal Kabupaten Nabire sudah melengkapi dokumen perjalanan, yaitu paspor dan pendaftaran bisa melalui Aplikasi Saudi Visabio," ucapnya.


Aminudin juga menyampaikan, calon jamaah haji sudah melaksanakan rangkaian proses kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan lengkap, vaksinasi Covid lengkap dan vaksinasi meningitis. Calon jamaah haji akan diberikan pembekalan oleh Kemenag, yaitu bimbingan manasik haji yang dilaksanakan 2 kali di tingkat Kabupaten Nabire dan 8 kali di tingkat KUA Kecamatan Nabire. Selain itu, Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kabupaten Nabire juga melaksanakan bimbingan Manasik Mandiri yang dilaksanakan sejak 6 bulan lalu.


"Menurut jadwal sementara, jamaah kabupaten Nabire akan bergabung dengan Embarkasi Makassar yang akan masuk dalam Kloter 23, 25 dan 26 yang diperkirakan akan masuk diembarkasi Makassar sekitar tanggal 27 Mei 2024," tambahnya.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Yafeth Iyai, S.Th menambahkan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21.


"Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, PMA nomor 34 tahun 2016, tentang Organisasi tentang tata kerja Kantor Urusan Agama berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252," katanya.


Yafeth menyebutkan, jumlah calon jamaah haji sebanyak 98 orang. Terdiri dari 36 calon jamaah haji laki-laki dan 62 calon jamaah haji perempuan. Pendanaan berasal dari PKOH, semua calon jamaah haji bisa meraih Haji Mabrur.(sam)