NABIRE – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Aten Maday mempertanyakan alasan tidak ada realisasinya  dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dari 52 kampung di Kabupaten Nabire. Karena, hingga kini belum jelas, nasib tunggakan tersebut.

Aten Maday di ruang kerjanya, Senin (4/4) mengatakan pemerintah Kabupaten Nabire masih belum membayar dana ADD tahun anggaran 2020 dari 52 kampung di Kabupaten Nabire. Tunggakan ini di luar 16 kampung yang belum mendapat dana ADD tahun anggaran 2021 tahap III.

Oleh sebab itu, legislator ini mempertanyakan, dana ADD dari 52 kampung tersebut tersendat di mana. Karena, seharusnya dana tersebut sudah harus dibayar dalam tahun anggaran berjalan.

Anggota Komisi A ini mengungkap, saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dihelat di Quest House pekan lalu juga mempertanyakan kepada eksekutif soal tidak dibayarnya dana ADD tahun anggaran 2020 dari 52 kampung. Dalam pertemuan tersebut, Maday juga mempertanyakan tunggakan dana ADD tahap III tahun anggaran 2021 dari 16 kampung yang belum dibayarkan.

Ia meminta kepada eksekutif untuk memberikan penjelasan, tersendatnya di mana, alasannya apa sehingga dana pemberdayaan kampung tersebut belum dibayar. Madai juga mempertanyakan, siapa yang bertanggungjawab terhadap tunggakan dana ADD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kepada pemerintah eksekutif untuk menjelaskan secara transparan, mengapa dana ADD tahun 2020 bagi 52 kampung dan ADD tahun anggaran 2021 tahap III bagi 16 kampung. Karena, keterlambatan akan berdampak pada ketenangan masyarakat di lapis bawah. Pemerintah diminta untuk menjelaskan, siapa yang bertanggungjawab dan solusinya seperti apa dari pemerintah seksekutif agar tidak berdampak bagi masyarakat kampung. 


ADD Gokodimi 


Anggota Komisi A, Aten Madai juga meminta penjelasan soal pencairan dana ADD tahun anggaran 2021 bagi Kampung Gokodimi, Distrik Menou. Karena, kenyataannya dana tersebut belum dirasakan masyarakat kampung.

Madai menyebut, dana tersebut sudah cair tahun lalu. Namun, kenyataan di lapangan, tidak tahu dana tersebut sudah cair atau tidak, tidak tahu siapa yang menerima dana ADD tahun 2021 untuk Kampung Gokodimi. Karena, masyarakat kampung tidak mengetahui siapa yang menerima dan belum merasakan dana ADD tersebut.

Oleh sebab itu, ia meminta harus dijelaskan secara transparan, siapa yang menandatangani SP2D di Bank Papua sebagai bukti pencairan dana tersebut. (ans)