Konsultasi Publik I KLHS RPJPD 2025-2045 Disosialisasikan
NABIRE - Konsultasi Publik I KLHS RPJPD Kabupaten Nabire tahun 2025-2045 diosialisasikan sebagai instrukmen pembangunan berkelanjutan agar dapat dilaksanakan ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah, yang digelar Kamis (14/3/24), bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Nabire.

NABIRE - Konsultasi Publik I KLHS RPJPD Kabupaten Nabire tahun 2025-2045 diosialisasikan sebagai instrukmen pembangunan berkelanjutan agar dapat dilaksanakan ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah, yang digelar Kamis (14/3/24), bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Nabire.
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, diwakili Asisten II Setda Bidang Pembangunan Nabire, Isaias Songkonau, S.Pd.,M.Si membuka kegiatan sosialisasi konsultasi publik pertama, dengan ditandai pemukulan tifa.
Isaias Songkonau dalam sambutan menyampaikan, terkait dengan KLHS RPJPD ini merupakan satuan bagian dengan dokumen RPJPD dalam pembahasan pembangunan berkelanjutan daerah, sehingga bantuan dan partisipasi peserta dari perangkat daerah ini dapat mengikuti dengan baik.
Dikatakan Isaias Songkonau, perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Nabire, RPJPD tahun anggaran 2025-2045 membuka saran dari para pemangku kepentingan dalam penemuan-penemuan data-data dan isu tentang penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Nabire tahun 2025-2045.
"Kami menerima dengan optimis adanya masukan dan saran dari berbagai bidang nantinya, semoga program kita dapat berkelanjutan dalam KLHS-RPJPD ini juga dapat berjalan dengan baik kedepannya," kata Songkonau.
Sementara itu, penguji materi selaku Tim Tenaga Ahli dari Universitas Cenderawasih Jayapura, Dr. Holomoan Hutajulu, M.Si mengatakan, Undang Undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan dengan memperhatikan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, dengan prinsip universal, integrasi dan inklusif.
Maksudnya, KLHS RPJPD memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan strategis TPB dimuat dalam rancangan RPJPD Kabupaten Nabire 2025-2045, sehingga RPJPD dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan tujuan meminimalisir potensi dampak penting negatif.
Melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan hidup yang tangguh. Melakukan pengkajian kembali pengaruh RPJPD Kabupaten Nabire tahun 2025-2045 terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Merumuskan mitigasi dampak dan alternatif program serta sarana penyempurnaan RPJPD Kabupaten Nabire tahun 2025-2045.
Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pelaksanaan dan pencapaian TPB secara nasional merupakan bagian integral dari pelaksanaan TPB oleh daerah.
"Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan oleh pemerintah daerah melalui pengintegrasian ke dalam proses pembangunan daerah. Dan selanjutnya, akan dilaksanakan diskusi tanya jawab bersama seputaran materi konsultasi publik KLHS RPJPD,"pungkasnya. (modes)
Bagikan artikel ini



