NABIRE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nabire, mengimbau untuk tidak melakukan nikah siri. Hal tersebut disampaikan Kepala KUA, Arif, S.Ag, agar tidak terjadinya pernikahan siri di tengah-tengah masyarakat dan mengajak untuk mematuhi peraturan yang ada.


Selain itu, Arif juga mengajak, masyarakat, keluarga, saudara dan tetangga, yang akan melaksanakan pernikahan, untuk mendaftarkan dulu di KUA, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/07/2024).


Adapun arti dari pendaftaran di KUA itu, mengikuti persyaratan-persyaratan untuk pelaksanaan pernikahan, karena pernikahan ini harus dicatat dulu, harus diperiksa dan dicatat dengan baik- baik.


Kemudian dalam melengkapi data itu, serta melapor dan selesai persyaratannya disampaikan di KUA untuk didaftarkan persiapan pernikahan, karena pernikahan menurut aturan harus dicatatkan dulu di KUA.


"Jangan sampai kita melaksanakan pernikahan diluar dari pencatatan pernikahan dan tentu kami sampaikan bahwa kalau ada keluarga kita untuk dicatatkan di KUA," ucapnya.


Arif menegaskan, untuk pencatatan pernikahan harus melengkapi berkas-berkasnya, kemudian urus betul-betul nanti ke depannya tidak ada masalah, artinya sudah tercatat di KUA.


"Di tahun 2024 ini pernah ada beberapa orang yang sudah pernah melaksanakan nikah siri datang ke KUA untuk membuatkan buku nikah, namun dari kantor KUA tidak bisa mengeluarkan buku nikah," tandasnya.


Kemudian dari kantor KUA menanyakan kepada calon pengantin, sudah berapa kali mengurus nikah atau sudah berapa kali sudah melaksanakan pernikahan, ia jawab sudah pernah melakukan nikah siri, kalau ada yang terjadi seperti ini berarti, harus diisbat dulu di pengadilan, karena itu sudah dinikahkan oleh kiyai atau ustadz.


"Kami sarankan kembali harus dicatatkan dulu kalau bisa jangan dinikahkan dulu baru di bawa ke KUA, tapi harus dilaksanakan pencatatan kita laksanakan pernikahan," ujarnya.


Kemudian KUA tidak akan melaksanakan pernikahan kalau belum ada isbat dari pengadilan dan belum terdaftar, maka KUA belum bisa proses.(sam)