Makna Idul Fitri Menurut Ustad Ruhul Ashri Nurlette
NABIRE - Makna Idul Fitri, Ramadhan (puasa) dimana nanti akan ada lebaran lalu ada hari raya selanjutnya, yaitu lebaran ketupat.

NABIRE - Makna Idul Fitri, Ramadhan (puasa) dimana nanti akan ada lebaran lalu ada hari raya selanjutnya, yaitu lebaran ketupat. Hari raya bukan sekedar untuk makan-makan kue, menantikan Tunjangan Hari Raya (THR), menantikan macam-macam parsel, tapi memang ingin berada di dalam fitrah yang sempurna, yaitu baik kepada Allah SWT dengan cara ibadah dan baik juga kepada manusia, dan dengan cara bersilahturahmi maaf-memaafkan atau bahkan kunjung mengunjungi.
Dikatakan salah satu pemuka Agama Islam, Ustad Ruhul Ashri Nurlette, dalam Podcast PapuaposTv, Selasa (25/3/2025), ada istilah Pegang Tangan (Peta), namun dalam Islam dikenal dengan nama Musafahah. Kalau dalam islam itu orang yang pertama kali membuat musafahah orang dari Yaman, lalu berpegangan tangan dalam islam ini, khususnya kalau ada 2 orang islam berjumpa, maka mereka saling bersalaman, gugur dosa keduanya.
Dirinya menambahkan, mayoritas ulama mengatakan berjabatan tangan laki-laki dan perempuan yang tidak mahram ini hukum aslinya, yaitu haram artinya tidak boleh dan dosa. Kalau yang disalami itu ternyata orang yang sudah tua atau seumuran dengan orang tua kita, lalu berkunjung dan bersalaman dan itu tidak menimbulkan syahwat dan tidak ada gejolak dalam hati, maka itu diperbolehkan dalam beberapa pendapat Ulama.
"Ini bukan masalah tentang syarat tentang kita berkunjung harus beragama islam tentu tidak,
bahkan islam adalah agama yang sangat terima dalam hal maaf-memaafkan, kunjung-mengunjungi,
tetap menerima dan juga tidak ada larangan di dalam Islam," ucapnya.

Ustad Ruhul mengatakan, untuk zakat fitrah ini jika tidak dikerjakan, maka puasa seseorang tersebut tidak diterima Allah SWT. Zakat fitrah tersebut ketika masuk dalam tanggal 1 Syawal, bada magrib masuk tanggal 1 Syawal, di situlah sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah, adapun yang mengeluarkan dari awal ramadhan sampai sekarang (ramadhan/puasa) adalah waktu jawaz atau boleh atau sunnah dan sah saja.
"Kemudian kalau nanti khatib sudah naik ke atas mimbar, maka di situ yang mengeluarkan zakat, maka zakatnya bernilai sedekah dan dia berdosa tetapi wajib mengeluarkan zakat tersebut," ujarnya.
Fidyah ini adalah tebusan bagi orang yang batal puasanya atau yang tidak mampu berpuasanya,
seperti misalnya ada orang tua rentan, maka dibayarkan fidyahnya, namun jika sakit dari awal ramadhan sampai dengan meninggalnya orang tersebut, maka tidak wajib dibayar fidyahnya dan gugur kewajibannya.
"Sama seperti nanti ada ibu hamil, ada orang yang mungkin batal di bulan ramadhan dengan sengaja,
maka itu nanti ada Qadha puasanya jika dia mampu kemudian ada juga bayar fidyahnya juga," pungkasnya.(edi)
Bagikan artikel ini



