NABIRE - Masa tanggap darurat bagi korban kebakaran 22 rumah warga RT 05 Smoker, Kelurahan Siriwini dijadwalkan akan berakhir pada Kamis, 4 September 2025 (hari ini) sesuai ketentuan nasional tanggap darurat bagi korban bencana apa pun di negeri ini.

Namun di tengah perjalanan berakhirnya masa tanggap darurat, terlihat sejumlah bantuan terus masih mengalir di Posko bantuan tanggap darurat yang diterima langsung oleh Ketua RT 05 Smoker Kelurahan Siriwini dan langsung dicatat oleh Sekretaris Posko Tanggap Darurat.

Dalam diskusi dengan wartawan Papuapos Nabire, Rabu (3/9/25), bersama Ketua RT 05, Mulyadi mengatakan, sesuai ketentuan masa tanggap darurat itu hanya berlaku selama seminggu (sepekan), sehingga tepat malam ini pukul 00.00 WIT, semua yang bekerja di Posko tanggap darurat dibubarkan.

Namun tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat luas yang ingin dan mau menyumbang dipersilakan, karena 22 Kepala Kelurga (KK) yang kehilangan tempat tinggal hingga saat ini masih menumpang di rumah–rumah tetangga terdekat.

Dan kepada 22 KK yang rumahnya terbakar, mulai besok sudah bisa mengurus dapur sendiri, sehingga sumbangan khusus Sembako tinggal dibagikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan selanjutnya diolah atau dimasak oleh setiap ibu-ibu yang rumahnya terbakar.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut pihak Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire yang dipimpin Kepala bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiap-Siagaan BPBD Kabupaten Nabire, Elvis U, SE, bersama sejumlah staf juga hadir dan memberikan sumbangan bagi korban kebakaran.

Pada kesempatan tersebut Elvis Upaya mengatakan, mungkin pihaknya yang datang terlambat untuk menyalurkan bantuan bagi saudara–saudara yang tertimpa bencana kebakaran rumah, tetapi diharapkan kiranya bantuan ini dapat bermanfaat bagi mereka.(des)