Masyarakat Pemilik Ulayat Minta Tunjukkan Pelapor
NABIRE – Masyarakat pemilik ulayat di Kabupaten Nabire meminta kepada pemerintah melalui Dirjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) agar transparan memberi tahu oknum pelapor kepada Penegak Hukun (Gakum) sehingga menahan 57 kontainer kayu olahan asal di Nabire, November dan Desember lalu di Surabaya. Masyarakat juga meminta Gakum Kemenhut LH untuk menunjukkan bukti surat pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kemenhut LH supaya dapat mencari solusi bersama.

NABIRE – Masyarakat pemilik ulayat di Kabupaten Nabire meminta kepada pemerintah melalui Dirjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) agar transparan memberi tahu oknum pelapor kepada Penegak Hukun (Gakum) sehingga menahan 57 kontainer kayu olahan asal di Nabire, November dan Desember lalu di Surabaya. Masyarakat juga meminta Gakum Kemenhut LH untuk menunjukkan bukti surat pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kemenhut LH supaya dapat mencari solusi bersama.
Sebab ditahannya kayu olahan asal Nabire di Surabaya telah berdampak kepada karyawan, tukang sansaw dan pendorong di hutan, sopir pengangkut kayu lokal dan kehilangan sumber pendapatan bagi masyarakat pemilik ulayat di daerah. Akibatnya, tidak mampu kebutuhan rumah tangga, biayai anak sekolah dan kebutuhan lain selama enam bulan terakhir di Nabire. Akibat penahanan kayu olahan Nabire juga berdampak pada kehilangan pekerjaan puluhan orang di Nabire.
Kepala Suku Yeresiam, Ayub Kowoi saat pertemuan antara pelaku usaha industri kayu, perwakilan pemilik ulayat, kepala suku dan tokoh masyarakat bersama instansi terkait yang dimediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Selasa (28/3) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) meminta kepada Gakum yang menahan kayu olahan asal Nabire di Surabaya dengan alasan atas laporan masyarakat, agar memberitahu secara transparan siapa yang melapor dan Kaowoi mewakili masyarakat pemilik ulayat meminta Gakum untuk menunjukkan bukti tertulis berupa surat laporan masyarakat yang dimaksug Gakum untuk menahan kayu asal Nabire.Dengan terbuka kedua permintaan tersebut agar dapat mencari solusi bersama agar tidak membias ke hal-hal lain akibat penahanan kayu olahan di Surabaya yang berdampak luas di Nabire.
Sementara itu, Pieter Worabay yang pernah berkecimpung dalam usaha di Nabire mengungkap, belum tentu masyarakat Nabire melapor ke Kemenhut LH soal kayu olahan dari Nabire. Karena, tokoh masyarakat dan pemilik ulayat darui Nabire semua ada di Nabire dan hadir dalam pertemuan.
Pieter F Worabay mengungkap pelapornya sudah jelas pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang berkepantingan dengan kayu di Nabire. Dia melapor ke Kemenhut LH karena takut tidak bisa ekspor kayu saat kembali ke Nabire.
Pieter mengungkap penagalamannya ketika kasus ilegal logging kepada sejumlah Kopermas di Nabire. Waktu ilegal logging juga yang melapor pemegang HPH.
Ia menambahkan, apabila pelapornya tidak jelas, apa yang sedang diselidiki Gakum, batal demi hukum. “Karena ini’kan laporan palsu, tidak ada pelapor yang jelas,” tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yan Richard Pugu mengatakan pihaknya sudah memberitahu kepada Gakum agar penyelidikannya dilakukan di Nabire. Karena logusnya di Nabire.
Pugu juga mengatakan sejak ditugaskan sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Provinsi Papua, 14 Desember 2022 lalu, sebab itu, tidak tahu masalah yang dihadapi pengusaha kayu di Nabire, penahanan kayu olahan di Surabaya oleh Gakum. Setelah bertugas sebagai kepala dinas, sudah memanggil pelaku usaha industri kayu di Nabire dan meminta agar mengikuti saja prosedur apa yang akan dilaksanakan tim Gakum di daerah ini sambil menyampaikan aspirasinya ke DPRD Nabire.
Mantan pejabat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Dinhut LH) Provinsi Papua ini menambahkan, sementara ini masih dalam proses peneyelidikan oleh tim Gakum di Nabire, belum sampai ke tingkat penyidik. Oleh sebab itu, apabila tidak ada bukti yang kuat, masalahnya bisa SP3 (tidak proses ke tingkat penyidikan).
Oleh sebab itu, Kepala Dinhut LH Provinsi Papua, Yan Richard Pugu menyarankan kepada DPRD Nabire untuk menampung aspirasi dari pelaku usaha dan perwakilan masyarakat pemilik ulayat lalu membuat pengantar oleh DPRD dan menyurat ke Dirjen Kehutanan dan Gakum agar dapat dipertimbangkan. Surat tersebut dikawal oleh DPRD Nabire bersama Dinas Kehutanan dan Ligkungan Hidup Provinsi Papua.
Wakil Ketua II, Muhamad Iskandar yang memimpin pertemuan menyatakan akan membuat surat seperti yang disarankan Kepala Dinhut LH, Pugu.
Penahanan Kayu Dua Kali
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Nabire, M Nafri Barnawi dalam pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Muhamad Iskandar dan dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah, perwakilan Polres Nabire dan Kodim 1705 Nabire itu mengungkap penahanan kayu olahan oleh tim Gakum di Surabaya sebanyak dua kali dengan total kayu yang ditahan sebanyak 57 kontainer.
Nafri mengungkap, pertama awal November tim Gakum yang terdiri dari Gakum Maluku, Papua dan Papua Barat, bersama Gakum Jawa Bali Nusatenggara (Jabanus) sebanyak 30 kontainer dari 2 industri kayu di Nabire.
Sedangkan kali kedua, ungkap Nafri ditahan lagi awal Desember oleh tim Gakum dari Jawa Bali Nusatenggara (Jabanus) kayu olahan dari 3 industri kayu di Nabire. Kepala CDK Nabire juga tidak siapa yang melapor ke Gakum.
KCDK Nabire ini mengaku belum meneruskan pernyataan dari pengusaha industri kayu asal Nabire yang disampaikan saat aksi demo ke CDK Desember lalu, karena masih ada perbaikan pernyataan sikap yang disampaikan kepadanya. (ans)
Bagikan artikel ini



