NABIRE - Mulai awal tahun pelajaran 2019/2020 semua sekolah mulai dari tingkat SD/Mi dan SMP/MTs yang ada di wilayah Kabupaten Nabire wajib melaksanakan penerimaan murid baru dengan melaksanakan sistim zonasi atau kewilayahan dengan tujuan agar ada pemerataan murid di semua sekolah berdasarkan alamat atau tempat tinggal peserta didik.Ketika sistim zonasi telah dilaksanakan dalam penerimaan murid baru, sehingga kembali timbul pertanyaan kapan ada pemerataan guru di semua sekolah agar pelayanan pendidikan atau proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga ikut merata dan sama di semua sekolah sesuai harapan pemerintah.Dimana pada awal tahun pelajaran 2019/2020 masyarakat atau orangtua murid yang hendak menyekolahkan anak-anak mereka di semua sekolah SD/Mi dan SMP/MTs dengan memperhatikan sistim zonasi sebagai satu syarat utama yang harus diperhatikan.Namun hingga saat ini terlihat dengan jelas belum ada pemerataan guru di semua sekolah SD/Mi dan SMP/MTs yang ada di Kabupaten Nabire dan dalam pemerataan guru tidak ada istilah guru senior ataupun yunior, tetapi harus ingat bahwa guru itu tugasnya melayani di bidang pendidikan, memanusiakan manusia yang  menjadi pintar dan cerdas.Dan tugasnya seorang guru itu bukan yang diutamakan itu guru senior, tetapi kita harus bertanya sejauhmana guru dapat mengabdikan diri bagi nusa dan bangsa, terutama bagi anak-anak masyarakat yang ada di Kabupaten Nabire yang tercinta ini.(des)