NABIRE - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Nabire tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nabire, bertempat di Aula Bappeda Jalan Merdeka Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis kemarin.


Bupati Nabire, Mesak Magai, menyampaikan, guna memenuhi semua kententuan aturan perundang-undangan, tentang perencanaan pembangunan nasional dan daerah, khususnya Undang-Undang nomor 25 tahun 2024, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, telah mengamanatkan, setiap daerah wajib melaksanakan perencanaan pembangunan secara berjenjang untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di daerah, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.


"Musrenbangda Kabupaten merupakan tindak lanjut kegiatan Musrenbang sebelumnya, Musrenbang kampung, Musrenbang distrik dan forum perangkat daerah (RKPD). Yang tidak lepas dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nabire tahun 2021-2026 dan RKPD Provinsi Papua Tengah dan RKP Pemerintah Pusat," ucap Mesak.


Sementara itu, Kepala Bappeda Nabire Dr. H. Mukayat, S.Pd.,M.Si. M.Pd menyampaikan dalam membuat perencanaan tidak bisa instan seperti membuat mie rebus, prosesnya panjang dan mengikuti aturan.


"Untuk penyusunan RKPD kita di tahun 2025, pertama kita awali dengan Musrenbang kampung dan kita mengundang semua 15 distrik dijadikan satu cluster, tujuannya untuk mendapatkan inspirasi apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Mukayat.


Imbuhnya, kedua hal ini membentuk forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertujuan untuk mensinkronisasi program kegiatan dari kampung.(hisam)