NABIRE - Belum lama ini, Dinas Pendidkan Kabupaten Nabire melalui Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi telah melakukan distribusi soal atau naskah ujian ke-116 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Nabire.


Dalam penyerahan naskah ujian tersebut, Kabid SD/MI Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Albert, Sipahelut, S.Pd secara tegas mengatakan, setelah penyarahan ini naskah ujian menjadi tanggung jawab masing-masing kepala sekolah.


Untuk itu, pihaknya berharap agar selama soal ujian berada ditangan kepala sekolah dan dewan guru, harus dijaga kerahasiannya sampai ujian dimulai, sebab ujian SD/Mi sekabupaten Nabire akan dimulai dari tanggal 6 hingga 8 Mei tahun 2024 dan untuk Kabupaten Nabire ada 3.185 murid SD/Mi menjadi peserta ujian di 116 SD/Mi.


Sehingga pendistribusian naskah ujian lebih diutamakan kepada SD/Mi yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terpencil (3T), sementara bagi SD/Mi yang berada di pinggiran dan dalam kota pendistribusian naskah ujiannya dipastikan juga akan menyusul sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah disetujui bersama.


Kabid SD/MI Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Albert Sipahelut menambahkan, selaku Kabid kami berharap pelaksanaan ujian dari tanggal 6 hingga 8 Mei dapat berjalan sesuai dengan jadwal, sehingga masing-masing sekolah diminta untuk berkomitmen  menjalankan ujian sesuai ketentuan.


Selaku Kabid telah memastikan bahwa dari Minggu terakhir bulan April hingga awal bulan Mei tanggal 3 hingga 4, semua naskah ujian telah tiba di 116 SD/Mi penyelenggara ujian, baik itu soal maupun lembaran jawaban juga dipastikan tidak ada yang kurang   di semua sekolah.


Dan perlu dipahami pula, bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), bagi murid kelas VI yang telah terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2023 itulah yang berhak mendapatkan ijazah, karena pihak Kemendikbudristek hanya bisa mengirimkan ijazah ke daerah berdasarkan data Dapodik.


Sehingga bagi murid yang tidak terdaftar dalam Dapodik hanya bisa mengikuti ujian, tetapi tidak bisa menerima ijazah, untuk itu diharapkan kepada 116 kepala sekolah penyelenggara ujian di Kabupaten Nabire agar bisa memahami ketentuan yang berlaku dan hal ini pula harus disosialisasikan kepada orang tua murid di masing-masing sekolah SD/Mi.(des)