JAYAPURA,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan dan menggunakan email dalam melakukan surat menyurat serta pengiriman dokumen/berkas. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Kansiana Salle,  mengatakan, sejumlah provinsi kini mulai mewajibkan untuk menggunakan server kedinasan pemerintah daerah, dalam penyampaian surat menyurat. Server kedinasan itu, menggunakan alamat atau domain go.id. “Untuk itu, kami minta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Papua supaya tak lagi menggunakan alamat email dengan domain “dot com” atau “dot co dot id,” ujar Kansiana kepada pers disela-sela pada sosialisasi dan evaluasi pemanfaatan aplikasi e-government Pemerintah Provinsi Papua di Jayapaura, Senin (30/7/2018). Dikatakan, untuk pendaftaran email, seluruh OPD di lingkungan pemerintah provinsi Papua tinggal mengirim data (nama) kepada Dinas Kominfo Papua untuk dibuatkan nama pengguna.  Kansiana juga menjamin kerahasiaan dalam setiap surat menyurat yang dikirimkan oleh OPD. Tak hanya itu, kelancaran dalam performa mengunggah data dipastikan pada kondisi yang terbaik. “Apalagi kami akan segera didukung oleh ketersediaan jaringan yang lebih baik pada akhir tahun ini. Dimana selain kita telah menambah kapasitas bandwich untuk memaksimalkan performa servernya, juga akan ada dukungan dari kabel fiber optik yang sementara dipasang melalui proyek palapa ring Indonesia Timur. Sehingga kami sarankan untuk tak ragu menggunakan server pemerintah provinsi,” ajaknya. Dia tambahkan, baru- baru ini pihaknya berhasil mengembangkan aplikasi pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) elektronik. Aplikasi tersebut bahkan mampu menyimpan data barcode untuk setiap tiket pesawat yang dibeli, serta telah diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan Demikian, diharapkan aplikasi yang telah dikembangkan itu dapat diberlakukan di semua OPD, untuk memudahkan dalam hal pelaporan maupun pembuatan SPPD di masing-masing instansinya.