Para Kepsek Sepakat Buat Ujian Dengan Gaya Sendiri
NABIRE – Setelah pengembalian status guru SMA dan SMK ke kabupaten masing-masing, harus sepakat membuat ujian dengan gaya sendiri asal sesuai aturan yang berlaku. Demikian dikatakan wakil ketua MKKS tingkat SMK, Alfius Gandeguai, S.Pd, di sela–sela pertemuan MKKS tingkat SMK se-Kabupaten Nabire, Rabu (1/2/23).

NABIRE – Setelah pengembalian status guru SMA dan SMK ke kabupaten masing-masing, harus sepakat membuat ujian dengan gaya sendiri asal sesuai aturan yang berlaku. Demikian dikatakan wakil ketua MKKS tingkat SMK, Alfius Gandeguai, S.Pd, di sela–sela pertemuan MKKS tingkat SMK se-Kabupaten Nabire, Rabu (1/2/23).
Kata dia, setelah tanggal 1 Januari 2023 status guru SMK dikembalikan ke kabupaten. Ada banyak tugas dan beban kerja yang cukup berat untuk dikerjakan di masa–masa memasuki Uji Kompetensi Keahlian (UKK) maupun ujian sekolah dengan membutuhkan dana yang cukup besar.
“Namun faktanya hari ini rata–rata guru SMK telah menerima SK PP dan status guru dan sekolah kita kembali ke kabupaten masing-masing. Dimana lagi kita harus mengadu untuk mendapatkan dana guna membiayai seluruh beban kerja jelang akhir tahun pelajaran,” ujarnya.
Untuk itu dirinya menyarankan kepada seluruh guru SMK yang ada agar dalam pelaksanaan UKK maupun ujian akhir nanti, jika tidak ada biaya dari pemerintah, maka sepakat untuk membuat ujian dengan gaya kita asal sesuai dengan aturan.
Seperti diketahui, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Papua telah mengembalikan status guru SMA dan SMK ke masing-masing kabupaten/kota. Pengembalian status guru SMA dan SMK ke Kabupaten/kota didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 106 dan 107 tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua.
Pada tahun 2021 lalu telah diwacanakan bahwa pada awal tahun 2023 akan dikembalikan status guru SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten/kota. Namun sudah terhitung 1 bulan para pahlawan tanpa tanda jasa ini belum juga menerima hanya yang berupa gaji. (des)
Bagikan artikel ini



