NABIRE – Sesuai surat KPU RI tanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, partai politik diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen hingga tanggal 16 Juli 2023. Bagi partai politik yang ingin memperbaiki dan diunlock SILONnya, diharapkan untuk menyurati KPU Provinsi Papua Tengah.

“Berdasarkan surat KPU RI pada poin 3, disana disampaikan jika partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” kata Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni kepada Papuapos Nabire, kemarin.

Surat KPU RI tertanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon yang dialamatkan ke pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat pusat ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan ketentuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada sejumlah hal yang disampaikan.

Pertama, jadwal tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan pasal 52 ayat (2) dan Lampiran I PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 26 Juni sampai 8 Juli 2023 pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat dan tanggal 9 Juli 2023 pukul 08.00 - 2359 waktu setempat.

Kedua, dokumen pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud angka 1 yang disampaikan meliputi, daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah di Silon, dan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti dalam bentuk digital diunggah melalui Silon.

Ketiga, Pasal 62 ayat (2) PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menentukan jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon penganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. Dengan langkah-langkah, menyampaikan persuratan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk penggantian dokumen bakal calon yang telah diajukan. Apabila telah dilakukan pembukaan fitur oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mengganti/melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Melakukan pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon. Ketentuan dokumen pengganti yang diajukan agar memedomani 10 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD PRovinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Persuratan KPU lainnya terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keempat, partai politik peserta Pemilu tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembuka fitur sebgaimana dimaksud angka 3 huruf b.

Kelima ,dalam hal setelah mengganti dokumen bakal calon sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b, partai politik peserta Pemilu tidak melakukan pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon, maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk satu partai poltiik peserta Pemilu dimaksud pada satu wilayah pengajuan.


Verifikasi Perbaikan Menuju Daftar Calon Sementara


Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menjelaskan, tahapan yang dilakukan KPU Papua Tengah, hingga tadi malam hasil verifikasi pengembalian dari 18 partai politik semuanya telah terlaksana dan semuanya sudah terakomodir dan semuanya sudah mengembalikan berkas perbaikan. Selanjutnya, mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 akan dilaksanakan verifikasi lagi untuk perbaikan hasil verifikasi untuk menuju daftar calon sementara. 

Ditambahkan anggota komisioner KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai, proses ini memang cukup panjang untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat berupa tanggapan jika ada yang mengetahui terkait calon yang didukung dari partai tertentu. Jika ada hal yang perlu dilaporkan diharapkan menyampaikan ke KPU Papua Tengah sehingga bisa ada perbaikan. (ros/rob)