Pembunuhan Waroki Masuk Persidangan, ABH Jalani Sidang Perdana Senin
Kasus pembunuhan seorang remaja perempuan di Waroki, Kabupaten Nabire, memasuki babak baru. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026) pagi.

NABIRE — Kasus pembunuhan seorang remaja perempuan di Waroki, Kabupaten Nabire, memasuki babak baru. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026) pagi.
Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Nab itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire ke PN Nabire dan resmi teregister pada Kamis (20/8/2026).
Ketua PN Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima pihak pengadilan.
Hal senada disampaikan Humas PN Nabire, Kristovel Pangabean. Ia menyebutkan perkara pembunuhan yang melibatkan ABH tersebut telah dilimpahkan dari Kejari Nabire untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nabire, surat pelimpahan perkara tercatat tertanggal 20 Agustus 2026 dengan nomor APB-1352/R.1.17/Eoh.2/08/2026.
Setelah perkara diterima, pada hari yang sama PN Nabire menetapkan majelis hakim, panitera pengganti serta jadwal persidangan pertama.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Nabire.
Menurut Eko, Kejari Nabire menurunkan enam jaksa untuk menangani perkara tersebut. Mereka merupakan bagian dari sembilan jaksa yang ada di Kejari Nabire.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin langsung oleh Eko Nuryanto selaku Kasi Pidum Kejari Nabire.
“Sidang perdana akan digelar Senin (24/8/2026) pagi,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Mengenai apakah persidangan akan berlangsung terbuka atau tertutup, Eko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, karena perkara melibatkan anak, proses persidangan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam sistem peradilan pidana anak, persidangan pada prinsipnya dilaksanakan secara tertutup, kecuali saat pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelibatan enam jaksa dalam perkara ini, lanjut Eko, bukan semata-mata karena kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Jumlah jaksa yang dilibatkan juga dimaksudkan untuk memperkuat proses pembuktian dengan menghadirkan pendapat dan masukan dari masing-masing jaksa selama persidangan.
Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, kasus pembunuhan Waroki kini memasuki tahapan penting. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di bawah kewenangan majelis hakim PN Nabire. (ros)
Bagikan artikel ini



