NABIRE – Wacana pemekaran kampung menarik perhatian. Sebab masyarakat kampung meminta kampungnya dimekarkan, aspirasi pemekaran kampung juga disuarakan wakil rakyat di parlemen saat sidang/rapat terbuka. Di Nabire, ketika status 8 kampung yang sudah ditetapkan pemekarannya di tingkat kabupaten, bebeberapa waktu lalu, melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire juga meminta pemekaran beberapa kampung dan usulan pemekaran distrik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai di ruang kerjanya, awal pekan ini mengatakan, 8 kampung yang sudah ditetapkan beberapa tahun lalu, belum diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai kampung definitif yang memiliki nomor registrasi di Kemendagri. Selama belum ada nomor registrasi, kampung pemekaran di Nabire masih terdaftar sebagai bagian dari kampung induk.

Madai menjelaskan, untuk memekarkan satu kampung, pemerintah melalui Kemendagri sudah menentukan aturan baru yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mengusulkan pemekaran kampung baru. Dan syarat itu, Madai menilai cukup berat bagi Papua.

Sebab, untuk memekarkan satu kampung, Madai menyebut, syaratnya jumlah penduduk di kampung baru sebanyak 500 kepala keluarga (KK) atau 1.000 jiwa. 

Disamping jumlah penduduk, cakupan (luasan) wilayah juga menjadi salah satu kriteria di dalamnya.

Selaian itu, kata Plt Kadin PMK, di wilayah kampung yang hendak dimekarkan juga sudah tersedia fasilitas pemerintah seperti adanya sekolah tingkat dasar dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti untuk melayani warga di kampung baru.

Dengan membandingkan beberapa kriteria tersebut, Madai menilai persyaratan pemekaran kampung di wilayah Papua, termasuk Kabupaten Nabire cukup berat karena disamping jumlah penduduk, di kampung yang dimekarkan juga tersedia fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Sebab, bisa saja diakali saat pengusulan tetapi pemerintah pusat akan mencocokannya lewat satelit sehingga susah untuk direkayasa. (ans)