Pemilik Kayu Ditahan di Surabaya Ajukan Pra Peradilan
NABIRE – Dua pihak pemilik kayu yang ditahan oleh Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Surabaya, kini tengah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Nabire.

NABIRE – Dua pihak pemilik kayu yang ditahan oleh Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Surabaya, kini tengah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Nabire.
Pemohon atas nama Amir mendaftarkan perkara pada Kamis (13/04/23) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Nab. Perkara dengan termohon Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara ini akan dilakukan sidang perdana pada Jumat (05/05/23) mendatang di Pengadilan Negeri Nabire.
Pemmohon lainnya, atas nama Deni Sipandan mendaftarkan perkara pada Selasa (18/04/23) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Nab. Perkara dengan termohon Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini akan dilakukan sidang perdana pada Senin (22/05/23) mendatang di Pengadilan Negeri Nabire.
Salah seorang pelapor yang merupakan pemilik dari salah satu perusahaan tersangka, Fransiscus Xaverius Douw, menuturkan, persoalan ini bersumber dari surat Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnursa kepada PT. SPIL nomor S.995/PPHLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia-II/SW.2/11/2022 tentang bantuan pengamanan 30 kontainer eks-kapal MV. Verizon yang ditandatangani oleh Taqiyuddin selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnursa. Dimana 35 kontainer tidak ditahan dengan dasar penahanan atas laporan kelompok masyarakat. Selanjutnya, pada kapal kedua melalui KM. Jelita Hijau, sejumlah 27 kontainer kayu ditahan sehingga total kayu yang ditahan mencapai 57 kontainer.
Kata dia, pra peradilan dilakukan agar Pengadilan Negeri Nabire dapat menjadi wasit dan memutuskan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pasal 10 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya." Oleh karena itu, pihak penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diminta agar proses penahanan yang dilakukan tepat sasaran sesuai dengan isi surat di atas dan sesuai dengan Pasal 10 undang-undang tersebut sebelum membahas Pasal 12 yang menjadi dasar terhadap perusahaan yang dijadikan sebagai tersangka.
Lebih lanjut dikatakan, penegakan hukum harus dilakukan oleh seluruh warga masyarakat, termasuk pelaku bisnis dan penegak hukum. Karena semua warga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penyidikan maupun penetapan tersangka harus transparan dan tidak diskriminatif. Dengan mengikuti aturan yang jelas dan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena perusahaan kami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, maka kami mengajukan sidang pra peradilan. Hal ini kami lakukan untuk memberikan edukasi yang positif kepada seluruh warga masyarakat di Papua bahwa dalam proses hukum, baik pemohon maupun termohon, memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, pengajuan pra peradilan melalui Pengadilan Negero Nabire terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia merupakan hal yang pertama terjadi di Nabire,” tuturnya.
Lanjut Fransiscus Xaverius Douw, pihaknya mempertanyakan tindakan pihak penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang tidak mengutamakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Pasal 10, dan laporan masyarakat yang merugikan atau hutan masyarakat yang dirugikan oleh oknum pengusaha kayu yang hanya datang untuk mengambil hasil hutan Papua tanpa memberikan pembinaan terhadap warga pemilik hak ulayat. (PPN)
Bagikan artikel ini



