Pemilik : Tidak Ada Penangkapan di Hotel
NABIRE – Pemilik Hotel Mahavira menyatakan jika penangkapan tersangka penyebar hoax Kapolda pada Kamis (30/1) lalu bukan terjadi di Ho
Bagikan
NABIRE – Pemilik Hotel Mahavira menyatakan jika penangkapan tersangka penyebar hoax Kapolda pada Kamis (30/1) lalu bukan terjadi di Hotel Mahavira. Dirinya telah melihat hasil rekaman CCTV dan memintai petugas hotel yang bertugas, dan tidak ada informasi soal penangkapan terhadap pelaku hoax di hotelnya tersebut. “Penangkapan tersangka bukan di Hotel Mahavira. Saya sudah lihat rekaman CCTV yang ada di seluruh bagian hotel tidak terlihat adanya penangkapan. Tidak hanya mengecek CCTV, saya juga sudah minta keterangan petugas hotel yang bertugas saat itu dan mereka katakan tidak ada penangkapan saat itu,” ujar pemilik hotel kepada media ini. Pernyataan pemilik Hotel Mahavira ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media ini edisi Sabtu (1/2) berjudul “Tim Cyber Crime Papua Tangkap Tersangka Penyebaran Hoax Kapolda” Berita yang bersumber dari rilis yang dikirim Ketua Tim Subdit Crime Polda Papua, menuliskan penangkapan di Hotel Mahavira. Atas pernyataan dari pemilik Hotel Mahavira, berita ini sekaligus mengklarifikasi jika penangkapan tidak terjadi di Hotel Mahavira. Diberitakan sebelumnya, Tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Papua melalui Subdit Crime Polda Papua berhasil menangkap tersangka penyebaran hoax terhadap berita Kapolda Papua tentang kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial ‘MD’ itu ditangkap tim Subdit Crime Polda Papua, Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 23.00 WIT di Nabire. Tersangka yang berhasil diamankan diduga keras melakukan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras dan antar golongan (SARA). Sebagaimana, lanjut Komang, dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, tambahnya, dilakukan pada pukul 23.00 WIT (Kamis malam) dan pada saat penangkapan tim Subdit Cyber Crime Polda Papua menghampiri tersangka kemudian menjelaskan perkara ITE yang dilakukan tersangka serta menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tersangka, selanjutnya tersangka secara koperatif ikut tim ke Polres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaannya sendiri, imbuh Komang, tersangka telah mengakui memposting berita hoax terhadap berita Kapolda Papua tentang kontak senjata di Intan Jaya, Papua dengan menggunakan akun Facebook atas nama Mel Pkn. Untuk diketahui dan guna menjawab kemungkinan isu atau kabar yang beredar, terkait penangkapan tersangka, imbuh Komang juga mewakili Kapolres Nabire, tim dalam melakukan penangkapan terdapat tersangka sesuai surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/2020/Ditreskrimsus. Serta telah diberikan tembusannya kepada adik kandungnya yang ikut menemani di TKP. Kini, tersangka MD telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Nabire dan pada hari Jumat, 31 Januari 2020 pukul 09.30 WIT yang bersangkutan telah diberangkatkan ke Polda Papua Jayapura oleh Tim Subdit Crime Polda Papua. Tersangka dikenakan UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, informasi dan transaksi elektronik dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ist)
Bagikan artikel ini



