Penanganan Konflik Topo Disepakati Beberapa Hal
NABIRE - Penanganan konflik terkait tapal batas tanah di Kampung Topo dan Kampung Urumusu Distrik Uwapa Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah yang meluas hingga terjadi saling serang dan baku jaga antar 2 kelompok yang bertikai, pada Selasa (13/06/2023) siang hingga telah diadakan pertemuan dan mediasi bersama.

NABIRE - Penanganan konflik terkait tapal batas tanah di Kampung Topo dan Kampung Urumusu Distrik Uwapa Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah yang meluas hingga terjadi saling serang dan baku jaga antar 2 kelompok yang bertikai, pada Selasa (13/06/2023) siang hingga telah diadakan pertemuan dan mediasi bersama.
Mediasi bersama dua kelompok yang digelar di Aula Wicaksana Lagawa, Mapolres Nabire oleh pemerintah daerah dengan dihadiri berbagai pihak termasuk para bupati yang ada di wilayah Provinsi Papua Tengah dengan dikawal ketat pihak aparat keamanan itu, disepakati beberapa hal.
Pertama, seperti jelas Bupati Nabire Mesak Magai, yakni memulangkan dan memfasilitasi warga yang ada di Topo dan beberapa kabupaten di wilayah Meepago di Nabire agar pulang ke rumah masing-masing.
"Pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Dogiyai, Deiyai dan Paniai akan memfasilitasi masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing. Agar situasi daerah Nabire kembali aman dan kondusif," jelas Mesak Magai di dalam pertemuan yang sempat berjalan alot hingga sore kemarin.
Berikut, masyarakat Lani dan Dani dibantu aparat keamanan akan melaksanakan pencarian korban yang hingga kini belum ditemukan. Dengan harapan segera mungkin dilaksanakan perdamaian kedua belah pihak.
Selanjutnya, seperti diterangkan Bupati Nabire Mesak Magai dan ditambahkan Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, dalam sehari besok pihak keamanan akan melakukan pencarian korban dari suku Dani yang dikabarkan belum ditemukan.
Sambil menunggu hal tersebut, upaya penyelesaian hingga perdamaian akan segera dilaksanakan. Menyangkut soal tapal batas di Topo dan Urumusu Bupati Nabire akan memanggil pihak suku Wate dan perwakilan kedua pihak secara pribadi dengan tentunya melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dengan masalah tersebut.
Selama proses yang disepakati itu, kedua belah pihak diharapkan dapat menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang dapat menganggu jalannya proses penyelesaian masalah tersebut nantinya. Dan menyangkut 2 surat pelepasan adat yang dikeluarkan sebelumnya dibatalkan sambil menunggu proses mediasi berikutnya.
Dalam mediasi yang digagas Pemda Nabire ini dari masyarakat suku Mee sempat membuat suara penyataan yang isinya menyangkut kronologis kejadian hingga beberapa tuntunan. Namun penyataan sikap tersebut, akan dibahas kemudian hari sambil menunggu proses perdamaian kedua belah pihak.(wan)
Bagikan artikel ini



