NABIRE – Penanganan perbaikan Jembatan Siriwini Bawah cukup mendesak, tidak harus melalui mekanisme birokrasi. Untuk itu, Bupati Nabire diminta agar mengeluarkan surat darurat bencana terhadap jembatan Siriwini bawah yang ambruk setelah hujan beberapa hari lalu.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire, Rohedi M Cahya menilai untuk menangani jembatan Siriwini sebelum putus total, pemerintah daerah perlu mengambail langkah cepat. Sebab jika terlambat dan jembatan patah total, dengan sendiri akan memutus arus lalu lintas sehingga akan ikut mempengaruhi anak-anak sekolah yang pergi pulang ke sekolah tiap hari.

Sementara itu, Udin Mardin, mengatakan untuk menangani jembatan rusak, perlu kita bedakan antara ruas jalan yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN. Jembatan Siriwini berada di jalan yang dibiayai APBD Provinsi sehingga hal itu perlu koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Rohedi usai dengar pendapat antara Komisi C DPRD Nabire dengan mitra penghasil pendapatan daerah, di ruang kerjanya mengatakan koordinasi ini penting, tetapi karena masalah ini ada di depan mata pemerintah kabuaten sehingga pemerintah Kabupaten nabire juga harus proaktif.

Secara terpisah, menurut Rohedi urus dengan sistim birokrasi agak lama karena melalui berbagai prosedur dan itu memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, penanganan perbaikan jembatan Siriwini yang ambruk, bisa diatasi oleh pemerintah daerah.

Dua anggota Komisi C, Udin Mardin dan Rohedi M Cahya mengusulkan agar Bupati hendaknya mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan jembatan Siriwini sebagai bencana darurat. 

Karena ketika Bupati Nabire menyatakan ambruknya jembatan Siriwini sebagai bencana darurat, penanganannya  bisa diatasi dengan dana cadangan bencana dari daerah Pemkab Nabire. Ketika jembatan Siriwini dinyatakan sebagai bencana darurat, pemerintah juga meminta bantuan penanganannya lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN). Karena, BPBD dan BPBN mengalokasi dana cadangan untuk membantu bencana yang mendesak. “Kalau ada dana cadangan di BPBD dan BPBN, kita bisa meminta penanganannya berdasarkan surat dari Bupati yang menyatakan jembatan Siriwini sebagai bencana darurat,” tutur Rohedi. (ans)