Pencairan Dana BOS Belum Diterima Semua Sekolah
NABIRE - Kembali memasuki akhir tahun pelajaran 2020/2021 di semester ganjil ada sejumlah kepala sekolah SD yang mengeluh soal pencairan dan
NABIRE - Kembali memasuki akhir tahun pelajaran 2020/2021 di semester ganjil ada sejumlah kepala sekolah SD yang mengeluh soal pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara sudah waktunya untuk pembayaran gaji para guru honor dan juga persiapan ulangan semester ganjil.
Seperti yang dikatakan Kepala SD YPK Yahwe Masipawa, Micael Rumbrapuk kepada Papuapos Nabire, Rabu (11/11) di seputar halaman Kantor Dinas Pendidikan bahwa, selaku kepala sekolah sangat pusing dengan keluhan para guru honor yang sudah waktunya untuk pembayaran gajinya.
Sebab dari dana BOS merupakan satunya–satunya sumber dana yang bisa dan dapat diharapkan untuk pembayaran gaji guru honor, persiapan ulangan semester dan juga pembelajaan kelengkapan adminitrasi sekolah.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd yang ditemui juga menambahkan, pencairan dana BOS itu menjadi urusan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta yang tentunya didasarkan atas laporan pertanggungjawaban masing-masing sekolah.
Sehingga sampai saat ini ada sekolah yang sudah terima dan ada sekolah yang belum, karena Surat Keputusan (SK) pencairan dana BOS tidak dikeluarkan secara bersamaan, tetapi ada yang sudah cair tetapi juga ada yang belum cair.
“Sesungguhnya yang mengetahui persis dana BOS itu ada atau tidak menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sebab dana BOS dicairkan dari Kementerian Pendidikan itu langsung ke rekening masing–masing sekolah, sehingga tidak perlu saling melempar tanggung jawab,” terang Yulianus Pasang.
Apabila dana BOS sudah ada di rekening buku tabungan, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten untuk mengeluarkan rekomendasi kepada masing-masing kepala sekolah dan selanjutnya dana BOS dapat dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah.
Sehingga diharapkan kepada semua kepala sekolah agar dapat membuat laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar agar dinas pendidikan dapat melaporkan ke pusat melalui Kementerian Pendidikan dan selanjutnya ada pencairan dana BOS berikutnya.(des)
Bagikan artikel ini



