NABIRE – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, sejak awal Agustus hingga 14 Agustus 2022, tercatat 40 Parpol mendaftar ke KPU melalui SIPOL masing-masing Parpol. Hingga penutupan pendaftaran Parpol, 24 Parpol dinyatakan lengkap dokumen. Sedangkan 16 partai lagi masih dalam pemeriksaan, berkas administrasinya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Nabire, Johni Kambu saat dikonfirmasi hasil pendaftaran Parpol peserta Pesta Demokrasi tahun 2024 melalui SILON Parpol ke KPU RI, Senin (15/8) menyerahkan salinan pengumuman KPU tentang 40 Parpol dan kelengkapan dokumen.

Berdasarkan pengumuman tersebut, 16 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Satu.

Sedangkan 14 partai dalam tahap pemeriksaan berkas yakni Partai Refomasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Pratai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu dan Partai Kedaulatan.

Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 yang diumumkan KPU, verifikasi administrasi terhadap Parpol peserta Pemilu tahun 2022, setelah KPU menerima pendaftaran, lembaga penyelenggaran Pemilu, KPU akan memverifikasi berkas administrasi Parpol hingga Minggu 11 September mendatang. (ans)