Penetapan Kuota Wakil Agama Diwarnai Walkout
NABIRE - Penetapan kuota agama bagi lembaga agama yang dinyatakan lolos verifikasi, Senin (15/5/23) di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, diwarnai walkout dari salah satu peserta, yakni perwakilan dari agama Katolik. Perwakilan dari agama Katolik tidak sepakat dengan pembagian kuota kursi wakil agama dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Penetapan kuota agama bagi lembaga agama yang dinyatakan lolos verifikasi, Senin (15/5/23) di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, diwarnai walkout dari salah satu peserta, yakni perwakilan dari agama Katolik. Perwakilan dari agama Katolik tidak sepakat dengan pembagian kuota kursi wakil agama dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.
Dimana hasil penetapan kuota agama bagi lembaga agama yang lolos verifikasi, untuk agama Katholik mendapatkan 2 kuota, Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mendapatkan 5 kuota, Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua mendapatkan 2 kuota, Gereja Kemah Injil Indonesia mendapatkan 3 kuota, dan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) mendapatkan 2 kuota.
Data yang dihimpun media ini, berita acara pleno Panitia Pemilihan Provinsi Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Tengah nomor : 11/PPAMRP/IV/2023 tentang penetapan kuota agama bagi lembaga agama yang lolos verifikasi. Dalam berita acara itu disebutkan, Senin (15/5/23) di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, telah dilaksanakan rapat pleno panitia pemilihan provinsi, dalam rangka penetapan kuota agama bagi lembaga agama yang lolos verifikasi.
Berdasarkan pasal 10 angka 3 Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2023, ternyata dalam hal musyawarah dan mufakat pimpinan lembaga agama tidak tercapai kesepakatan jumlah kuota maka dilakukan pemungutan suara lembaga agama. Agama katholik walkout, Gereja Kristen Injili di Tanah Papua upstaind.
Berita acara ditandatangani panitia pemilihan provinsi, masing-masing Drs. Thepilus Lukas Ayomi (ketua), DR. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si (anggota), Pdt. Yulianus Pigome, S.Th (anggota), dan Daud Monei (anggota)
Sementara dalam lampiran berita acara, disebutkan, penetapan kuita agama bagi lembaga agama yang lolos verifikasi diantaranya, agama katholik : 2 kuota, Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua : 5 kuota, Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua : 2 kuota, Gereja Kemah Injil Indonesia : 3 kuota, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) : 2 kuota.
Selain ditanda tangani oleh panitia pemilihan provinsi, lampiran berita acara juga turut ditandatangani pemimpin lembaga agama yang lolos verifikasi, GKI (KINGMI) di Tanah Papua diwakili oleh Yehuda Gobai, Gereja Kemah Injil Indonesia diwakili oleh Pdt. Hans K. W., Gereja Injili di Indonesia diwakili oleh Pdt. Gua Gire. Sementara perwakilan dari agama Katholik tidak tanda tangan karena walkout, dan GKI di Tanah Papua tidak tanda tangan informasinya tidak ada perwakilan yang mengikuti pertemuan itu.
Pantauan media ini, sebelum dilakukan penentuan jumlah kuota, dilakukan verifikasi factual terhadap 9 lembaga agama yang mendaftar anggota MRP Provinsi Papua Tengah. Dari hasil verifikasi tersebut 5 dinyatakan lolos dan 4 tidak memenuhi syarat seleksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2023.
“Sesuai ketentuan Pergub Nomor 9 Tahun 2023 bahwa jumlah orang asli Papua untuk lembaga-lembaga keagamaan yang dinyatakan lolos adalah agama Katolik dengan 110.814 jiwa OAP, Kingmi Papua 475.667 jiwa OAP, GKI di Tanah Papua 36.291 jiwa OAP, GKII 304.300 jiwa OAP, dan Gereja Injili di Indonesia 185.451 jiwa OAP,” katanya Ketua Panitia Pemilihan atau Panpel anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP Provinsi Papua Tengah, Drs. Thephilus Lukas Ayomi, saat mempresentasikan data-data gereja di aula kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin (15/5/2023).
Sedangkan lembaga kegamaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGGBP), Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua (PGB WP), dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Keempat lembaga ini tidak lolos sesuai jumlah persebaran gereja dan lama pelayanan di Papua Tengah.
“Hari ini kita periksa profil dari lembaga-lembaga keagamaan, sejarah singkat, persebaran gereja jemaat minimal 4 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, dan persentase OAP 70 persen,” katanya.
Menurutnya, verifikasi lembaga keagamaan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Kami lakukan verifikasi ini agar supaya sesuai dengan aturan yang ada. Silakan saja para pimpinan sampaikan data-data lembaga keagamaan yang ada, jangan mengada-ada, kami minta harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. (ros)
Bagikan artikel ini



