Nabire – Pasar Sentral Kalibobo tegas dengan restribusi parkir di dalam halaman parkir pasar. Pengunjung yang belanja di Pasar Sentral Kalibobo wajib membayar restribusi parker.

Dikatakan salah satu staf UPTD Pasar Sentral Kalibobo, Semuel Sermumes di ruangan kerjanya, Kamis (2/2/23), restribusi daerah yang ditagih di portal akan disetor langsung ke Bapenda. 

“Tidak bisa kami tahan bermalam, ibaratnya sistim kerja kami tiba berangkat,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, masyarakat wajib membayar restribusi pajak karena dengan membayar pajak restribusi parkir di dalam Pasar Sentral Kalibobo, kita bisa bantu pemerintah daerah untuk membangun Kota Nabire.

Dirinya berharap masyarakat Nabire memahami dan menyadari tentang arti dari pajak. Karena di Papua dan khususnya Kabupaten Nabire masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan memahami arti dari pajak.

“Sehingga kami di sini berusaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masuk berbelanja di Pasar Sentral Kalibobo Nabire melalui penagihan di portal,” tuturnya. (rob)