NABIRE - Peningkatan peran perempuan Orang Asli Papua (OAP) seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Keterwakilan Perempuan di bidang politik dan pemerintahan harus ada 30 persen (%) kaum perempuan.Demikian diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nabire, Yufinia Mote Douw, S. SiT, di sela-sela kegiatan pembukaan workshop, Selasa (10/10), bertempat di guest house Jalan Merdeka Nabire.Dikatakan Yufinia dalam sambutan, menyampaikan supaya Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memfasilitasi bagi kaum perempuan untuk mendapatkan hak konstitusi politiknya, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disana diamanatkan pada setiap tatanan Pemilu wajib mewadahi kesetaraan keterwakilan kaum perempuan minimal 30%.Lanjutnya, hal ini juga diamanatkan dalam Peraturan KPU, yaitu PKPU nomor 20 tahun 2018, pada bagian kedua yang isisnya, menyelesaikan pengajuan bakal calon anggota DPR dalam masa genap pada ayat 1 huruf C dan huruf E hal ini dimaksudkan, perempuan sebagai menejemen bangsa agar berperan aktif secara profesional dalam merumuskan dan memutuskan suatu masalah atau gender.“Sehingga pada kesempatan itu saya menghimbau kepada kita semua khususnya kaum perempuan kita komitmen dan kerjasama yang baik diantara kita dan kepada sesama yang lain agar harapan dan impian kita bisa dapat terwujud baik di bidang pemerintahan maupun di bidang politik, khusus perempuan juga bisa mampu dan bersaing setara dengan kaum pria di daerah ini, semoga pemerintah daerah dapat mendukung dan mendorong di segala sektor yang ada,” tegasnya.Ketua Panitia Dra. Nona Mallisa dalam laporan kegiatannya mengatakan, dasar pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan workshop peningkatan peran perempuan OAP dalam pengambilan keputusan adalah hasil rapat panitia, Senin 9 April 2018 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan.Maksud kegiatan workshop, katanya, yakni peningkatan peran perempuan orang asli Papua dimaksudkan untuk melihat kembali amanat UU nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan.Tujuan kegiatan workshop adalah peningkatan peran perempuan asli Papua dalam pengambilan keputusan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas perempuan orang asli Papua untuk lebih mengenali dan mengembangkan potensi dirinya sebagai warga negara agar mampu menggunakan sebuah keputusan.“Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan perempuan orang asli Papua dalam pengambilan keputusan. Menumbuhkan perilaku kepemimpinan perempuan orang asli Papua yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan gender. Meningkatkan peran serta perempuan orang asli Papua dalam proses pengambilan suatu keputusan,” ujarnya. (modes)