NABIRE – Sekda Nabire, Drs. I Wayan Mintaya telah mengakhiri masa tugas pengabdiannya pada tanggal 31 Oktober 2019. Daniel Maipon, S.STP menerima estafet kepemimpinan selaku Penjabat Sekda Kabupaten Nabire. Pada kesempatan itu pula, Sekda I Wayan Mintaya langsung mengembalikan satu unit mobil dinas Toyota Rush yang selama ini sebagai kendaraan operasional Sekda Nabire. Penyerahan aset daerah ini menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk sadar diri, secara ikhlas jika telah tidak penjabat atau purna tugas sebagai ASN dapat dengan suka cita menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nabire untuk digunakan operasional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Apa yang dilakukan mantan Sekda Nabire ini juga sebagai penegasan oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang tertuang di dalam Renaksi KPK RI. Sekedar informasi, KPK RI meluncurkan Korsupgah untuk mengawasi pemerintah daerah. Korsupgah ini diluncurkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada beberapa waktu lalu. Kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. KPK juga melihat tata kelola pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah belum menunjukkan paradigma pembangunan yang ideologis. Maksudnya, terminologi ideologis merujuk atas Preambule UUD 45, khususnya Pasal 33 (ayat 3) UUD 1945, dimana kebijakan ini belum berpihak pada rakyat, padahal yang berdaulat itu rakyat. Itulah sebab kajian dilakukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Korsupgah. (ros)