NABIRE - Surat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI nomor : T-162/TL/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022 perihal penyampaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) periode Juli hingga September 2022. Tariff Adjustment diberlakukan sesuai amanat Undang–Undang bahwa subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak (masyarakat tidak mampu) dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta akan lebih berkeadilan.

penyesuaian tariff adjustment triwulan III tahun 2022 untuk golongan tariff Rumah Tangga (R) dan Pemerintah (P) mulai 01 Juli 2022, sesungguhnya tariff Adjustment sudah berlaku pada I mei 2o14 lalu. Dan penyesuaian dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan harga rata–rata minyak mentah Indonesia (ICP), kurs inflasi dan harga patokan batubara. sehingga kenaikan tariff adjustment adalah 13 dari total 38 golongan tarif.

“pemberlakuan tariff adjustment (TA) triwlan III tahun 2022 terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022. inti dari kenaikan tariff listrik triwulan III tahun 2022 bagi rumah tangga mampu non subsidi dengan daya 900 KVA, sementara daya listrik rumah tangga dari 450 hingga 220VA tidak mengalami kenaikan bersamaan dengan bisnis dan industry,” kata Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Nabire, Manihar Hutajulu kepada Papuapos Nabire, Jumat (8/7/22) akhir pekan lalu.

Kata dia, kenaikan tariff listrik hanya terjadi juga pada rumah tangga R-2 dengan daya 3500 hingga 5500 VA sebesar 17,6%  dan juga kenaikan tariff R-3 dengan daya 6600VA ke atas. Selanjutnya yang mengalami kenaikan tariff di perkantoran dengan daya 6600VA sampai dengan 200 VA. Mengalami kenaikan 17,6% dan P-2 Perkantoran 200KVA mengalami kenaikan 36,6%.

Penyesuaian tarif listrik untuk kode golongan tertentu antara lain R-2, R-3, P1, P-2 dan P-3, dan kenaikan tariff dasar listrik triwulan III tahun 2022 dapat didasarkan pada surat Menteri ESDM RI nomor : T-162/TL.04 MEM.L/2022. (des)