Peran Tripika Perlu Diberdayakan
NABIRE – Peran dari tiga pimpinan kecamatan (Tripika) perlu diberdayakan melalui kepala distrik. Peran dan fungsi Kepala Distrik perlu
NABIRE – Peran dari tiga pimpinan kecamatan (Tripika) perlu diberdayakan melalui kepala distrik. Peran dan fungsi Kepala Distrik perlu dirtingkatkan dengan memaksimalkan tugas-tugas pemerintahan terutama untuk mengamankan kebijak daerah. Karena, tanpa peran kepala distrik, tugas dan amanat dari pimpinan daeerah tidak optimal.
Kepala Distrik Sukikai Selatan, Kristianus Tagi di Nabire, akhir pakan lalu mengingatkan, tugas dan perintah Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa kepala para kepala kampung, saat melantik 73 kepala kampung pemilihan langsung, memninta untuk membuat peraturan kampung menyangkut pengamanan di masing-masing kampung terutama berkaitan dengan penertiban dan larangan menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras (miras) di setiap kampung se Kabupaten Dogiyai.
Tagi menilai, harapan dan perintah Bupati ini bagus untuk menjaga ketertiban dan menyamanan di setiap kampung yang akhirnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dogiyai. Tetapi himbauan dan perintah Bupati ini tak akan efektif ketika kepala distrik tidak diberdayakan.
Untuk mengamankan harapan dan perintah bupati, Tagi usul sebaiknya libat dan berikan peran kepada kepala distrik, Untuk mengajak masyarakat kampung agar ada peraturan kampung, kemampuan sumber daya manusia (SDM) di kampung kita ketahui bersama. Oleh karena itu, untuk mendorong agar setiap kampung memutuskan peraturan kampung (Perkam), pemerintah kabupaten melalui Bupati harus memberikan peran yang besar kepada kepala distrik. Supaya para kepala distrik juga ikut bertanggungjawab di dalam perumusan dan penetapan Perkam. Kepala Distrik sebagai pimpinan wilayah, pasti mengenal wilayah dan masyarakat sehingga akan mempermudah mengarahkan masyarakat saat merumuskan dan menetapkan Perkam.
Dengan pemberian peran tersebut, kata Tagi, apabla menyangkut pnertiban peraturan, kepala distrik cukup koordinasi dengan Satpol PP di distrik, menyangkut keamanan masyarakat, kordinasinya dengan Polsek/Polpos atau Babinsa dan Babinkam dari Koramil dan Polsek. Dengan melibatkan Koramil, Polsek dan Pol PP, dengan sendirinya Tripika ekses sehingga masyarakat tidak harus langsung ke Bupati tetapi penyelesaiannya melalui distrik. Apabila menyangkut masalah luas, masing-masing pihak seperti Kepala Distrik melapor ke Bupati, Koramil ke Kodim dan Polsek ke Polres. Dengan difungsikannya peran Tripika, masing-masing pihak ikut bertanggungjawab menjaga keamanan dan kenyamanan di daerah, termasuk larangan distribusi, mengedarkan dan menjual minuman keras di Kabupaten Dogiyai (ans)
Bagikan artikel ini



