Perusahaan BUMN/BUMD Wajibkan Laporkan Data Naker
NABIRE - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST, MT, menegaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melaporkan jumlah tenaga kerja (Naker).
Bagikan
NABIRE - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST, MT, menegaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melaporkan jumlah tenaga kerja (Naker).
Laporan jumlah tenaga kerja itu disampaikan secara langsung kepada Disnakertrans Kabupaten Nabire. Sebab ada fakta di lapangan ada jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan tidak dilaporkan secara terinci....
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper
Bagikan artikel ini



