Pihak Keluarga Klarifikasi Pemberitaan Mediasi Kasus Perzinahan
NABIRE – Kely Kabak, salah satu keluarga dari pihak salah satu pihak yang berselisih terkait kasus perzinahan, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang telah disiarkan melalui salah satu media audiovisual online di daerah ini. Kely Kabak menyebut ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait isi pemberitaan tersebut. Melalui pesan WA yang diterima media ini, Kely Kabak menuliskan klarifikasinya. Dalam klarifikasinya dirinya menyebut, seakan pada keluarganya yang menjadi pelaku utama. Antara kedua pihak yang melakukan sama-sama bersalah, apabila diselesaikan secara hukum, keduanya akan dipidana. Selain itu, nominalnya yang disebut tidak sesuai fakta, salah satu contoh mobil pelaku ditahan sebagai jaminan.

NABIRE – Kely Kabak, salah satu keluarga dari pihak salah satu pihak yang berselisih terkait kasus perzinahan, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang telah disiarkan melalui salah satu media audiovisual online di daerah ini. Kely Kabak menyebut ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait isi pemberitaan tersebut. Melalui pesan WA yang diterima media ini, Kely Kabak menuliskan klarifikasinya. Dalam klarifikasinya dirinya menyebut, seakan pada keluarganya yang menjadi pelaku utama. Antara kedua pihak yang melakukan sama-sama bersalah, apabila diselesaikan secara hukum, keduanya akan dipidana. Selain itu, nominalnya yang disebut tidak sesuai fakta, salah satu contoh mobil pelaku ditahan sebagai jaminan.
“Wartawan yang mempublikasi informasi ini tidak sempat koordinasi sebelum publikasi. Sebut nilai babi ratusan ekor tidak benar dan sangat keliru,” tulis Kely Kabak yang dikirim melalui pesan WA kepada media ini.
Pemberitaan yang diklarifikasi itu berjudul “Kasus perzinahan diselesaikan secara adat di Polsek Nabire Kota dengan pembayaran uang dan babi seharga ratusan juta rupiah.” Dalam berita itu disebutkan, kasus perzinahan terjadi antara BK dengan LM warga Kalisusu, Distrik Nabire. Kasus ini akhirnya diselesaikan secara adat melalui mediasi oleh Kepolisian Polsek Nabire Kota. Kasus diselesaikan secara adat pada Senin (27/6/22) di Mapolsek Nabire Kota. Kedua belah pihak setuju menyelesaikan persoalan ini secara adat karena jika diproses hukum, pelaku maupun korban memiliki pelanggaran yang sama dan keduanya dapat dikenakan sanksi hukum. (ist)
Bagikan artikel ini



