Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Paniai Dihentikan Dua Kali
NABIRE - Pleno rekapitulasi hasil perhitungan peroleh suara dan penetapan hasil di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dihentikan untuk kedua kalinya.

NABIRE - Pleno rekapitulasi hasil perhitungan peroleh suara dan penetapan hasil di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dihentikan untuk kedua kalinya. Diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paniai mementingkan dan membela salah satu kandidat.
Dikatakan saksi dari keempat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Paniai, Aser Kadepa dari Madi Paniai, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (11/12/2024), saksi dari mandat 4 kandidat provinsi juga merasa dirugikan, maka dari itu 4 saksi dari gubernur, dan 4 saksi dari bupati nyatakan pleno batal, dikarenakan pihak KPU tidak lakukan sesuai dengan Perbawaslu dan PKPU.
"Dari saksi Paslon provinsi maupun kabupaten, meminta supaya KPU dan Bawaslu dari provinsi ataupun KPU dan Bawaslu dari RI segera ambil alih, dikarenakan KPU kabupaten dengan Bawaslu mementingkan dan membela salah satu kandidat," ujarnya.
"Karena kondisi Tata Tertib (Tatib) dan mereka tidak lakukan sesuai dengan pleno, maka Ketua Bawaslu Paniai langsung keluar pada saat kita aksi," ucapnya.
Dan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, menurut keterangan Aser Kadepa, Bawaslu menyampaikan sikap dan menghentikan, dan mengajak seluruh saksi 4 kandidat bersama masyarakat yang ada di sekeliling kota Enarotali.

Dirinya juga mengatakan, pleno rekapitulasi dihentikan untuk kedua kalinya.
Mereka juga tidak bisa tinggal diam, karena pihaknya juga sudah buat laporan kronologis dan dari Bawaslu kabupaten beserta dengan timnya.
"Kami meminta buatkan laporan dari Bawaslu provinsi tegakan kepada Bawaslu kabupaten," pungkasnya.
Menurut saksi juga, untuk memohon kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan KPU Provinsi Papua Tengah, segera ambil alih proses rekapitulasi di Kabupaten Paniai di bawah supervisi KPU dan Bawaslu Republik Indonesia.(edi)
Bagikan artikel ini



