NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung harus mengajukan surat pengunduran diri, apabila ada keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Nabire. Surat Pengunduran Diri diajukan 30  sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung.

Surat Pengunduran diri dari jabatan Kepala Kampung ini merupakan salah satu syarat dari persyaratan calon kepala kampung yang ditetapkan melalui Peratutan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Nabire.

Hal ini dijelaskan Is Subiyanto dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire didampingi Plt Kepala Bagian Pemerintahan Kampung DPMK, Zakarias Makai saat sosialisasi Perbup tentang Pemilihan Kepala Kampung kepada Kepala Kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan Panitia Pilkakam se Ditrik Teluk Kimi, Nabire, Nabire Barat dan Wanggar di Aula Distrik Nabire Barat, Selasa (23/8) pagi. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Distrik dari empat distrik kota dan sekitar kota Nabire yakni Kepala Distrik Teluk Kimi, Nabire, Nabire Barat dan Wanggar, perwakilan Polres Nabire dan Satuan Brimob Nabire.


BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper