Plt Kakam Tidak Dapat Mengganti Aparat Kampung
NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung (Kakam) tidak dapat mengganti aparat kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Karena Plt ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala kampung selama belum ada kepala kampung definitif.

NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung (Kakam) tidak dapat mengganti aparat kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Karena Plt ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala kampung selama belum ada kepala kampung definitif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai di ruang kerjanya, Kamis (18/8) mengatakan sesuai peraturan yang ada, seorang pelaksana tugas (Plt) Kepala Kampung tidak dapat mengganti aparat di masing-masing kampung. Karena, Plt ditugaskan untuk menjalankan tugas kepala kampung, tidak berhak mengganti aparat sebelum menjabat kepala kampung definitif, hasil pemilihan warga.
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire, atau kunjungi edisi online di www.papuaposnabire.com, atau kunjungi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper
Bagikan artikel ini



