Pol PP Tertibkan Ijin Operasi Tv Kabel, Sejumlah Pengusaha Tak Lengkapi Ijin
NABIRE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire, Kompol Stev Liatpasen, saat diwawancarai, Rabu (30/8) di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan operasi selama dua hari dan pengawasan, pengecekan langsung ke sejumlah usaha yang bergerak di
Bagikan
NABIRE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire, Kompol Stev Liatpasen, saat diwawancarai, Rabu (30/8) di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan operasi selama dua hari dan pengawasan, pengecekan langsung ke sejumlah usaha yang bergerak di bidang penyiaran (Tv Kabel) yang berada di wilayah Nabire Kota, ternyata sampai saat ini banyak usaha yang tidak mempunyai Surat Ijin Usaha (SIU) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
Kata Kasatpol PP, bahwa selama dua hari melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan, ternyata dari 7 (tujuh) usaha Televisi (Tv) Kabel di Nabire, 6 (enam) diantaranya tidak mempunyai kelengkapan surat ijin, baik ijin usaha maupun ijin operasional dan satu usaha TV Kabel belum memperpanjang ijin usahanya atau ijin usahanya telah habis masa waktunya.“Selama dua hari kami melakukan kegiatan operasi terhadap ijin Tv Kabel, kita telah memeriksa tujuh pengusaha yang bergerak di bidang Tv Kabel, targetnya adalah terkait masalah perijinan. Dan seperti yang kita ketahui bahwa untuk ijin Tv Kabel harus ada ijin dari KPI, harus punya SITU, SIU, karena tempat usahanya di daerah Nabire, dan dasar kami adalah melakukan operasinya untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Perda,” ungkapnya.Lanjutnya, setelah dilakukan operasi memang sampai saat ini masih banyak yang belum mempunyai ijin sama sekali, ada yang mempunyai ijin tetapi kurang lengkap, tetapi ada juga yang mempunyai ijin tetapi sudah mati atau dengan kata lain belum diperpanjang. Menurutnya, langkah tegas yang diambil oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire adalah memberikan teguran keras dan memberikan waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak Senin (28/8), untuk melengkapi surat-surat terkait soal perijinan Tv Kabel di wilayah Kabupaten Nabire. Apabila, dalam waktu tenggang waktu yang diberikan kepada pengusaha tersebut tidak melengkapi ijinnya, maka langkah tegas yang diambil adalah melakukan penutupan ijin operasional dan pemutusan Tv kabel yang miliki oleh perusahaan tersebut. “Sekarang, masalah perijinan tidak sulit kok, semua kan lewat satu pintu. Beda kayak jaman dulu, pemerintah sekarang telah berusaha dengan menggunakan cara-cara efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan dalam hal pengurusan ijin usaha atau ijin lainnya. Sekarang tinggal dari manusianya saja mau atau tidak urus ijin itu sendiri,” tuturnya. Dirinya juga menghimbau kepada semua pengusaha pemilik asaha Tv kabel, agar para pemilik Tv kabel untuk segera mengurus ijin yang belum lengkap, kalau sampai waktu tertentu belum juga diurus ijin usahanya, maka Polisi Pamong Praja siap menertibkan Perda tersebut, karena semua yang dilakukan oleh Pol PP sebagai penegak Perda bertujuan untuk memberikan konstribusi kepada daerah berupa pemasukan kepada daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami tetap akan melakukan tindakan tegas, upaya ini bukan semata-mata karena mungkin kita tidak senang atau apa, tetapi ini dilakukan semata-mata untuk mendidik masyarakat, agar taat aturan, sadar dengan kewajibannya sebagai pengusaha, karena PAD Nabire kita ini masih sangat-sangat kecil. Dan Pol PP sebagai bagian dari pemerintah adalah sebagai penegak Perda,” pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



