Polres Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Gedo
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), belum lama ini berhasil mengungkap kasus pembunuhan tukang oj
Bagikan
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), belum lama ini berhasil mengungkap kasus pembunuhan tukang ojek bernama Pusar yang terjadi di sekitar Pantai Gedo Kampung Waharia Distrik Teluk Kimi, pada 30 Maret 2019 lalu dan menangkap pelaku YY alias Yupi, Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIT di daerah Karang Tumaritis, dekat Kali Nabire.Dalam konfrensi pers, Kamis (23/05/2019) kemarin, bertempat di depan Gedung Satreskrim Mapolres, Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK diwakili Wakapolres Kompol Steyven J. Manopo, S.IK, dengan didamping Kasat Reskrim AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.IK kepada sejumlah awak media menerangkan, hari ini jajaran Polres Nabire menggelar jumpa pers terkait pengungkapan dan penangkapan perkara perampasan nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi Sabtu, 30 Maret 2019 kemarin.Adapun kronologis kejadian, lanjut Waka Steyven, pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIT pelaku YY bersama 3 orang yang tidak dikenalnya minum-minuman lokal bobo sebanyak 5 liter didepan asrama Deiyai dan pada saat itu cuaca hujan gerimis, setelah itu ada salah seorang dari teman pelaku menghentikan tukang ojek.“Saat itu pelaku mengatakan kepada mereka mau pergi ke belok kanan Samabusa untuk karaoke, kemudian setelah ojek datang YY langsung naik meninggalkan teman-temannya kemudian pada saat melintas di Jalan RE Martadinata tepatnya didekat Tugu Patimura timbul niat pelaku untuk membunuh korban Pusar, maka pelaku langsung meminta kepada tukang ojek tersebut melewati Jalan Frans Kaisepo hingga ke arah Pantai Gedo,” terang Manopo.Singkat cerita, sesampainya di sekitar Pantai Gedo pelaku melihat ada jalan setapak yang menuju kearah pantai dan setengah perjalanan tersebut pelaku mengeluarkan pisau (sangkur) yang sudah disiapkan sebelumnya dengan menggunakan tangan kiri pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali dan kena pada bagian perut sebelah kiri. Korban kaget, berteriak tolong...ya Allah dan selanjutnya karena tidak dapat mengendalikan motor lagi pelaku dan korban jatuh. Setelah itu, pelaku kembali menusuk tubuh korban dalam posisi terlentang di tanah beberapa kali pada bagian perut dan dada korban, sehingga korban tidak bergerak dan bersuara lagi.Usai menghabisi korban dan membuang sangkur di sekitar TKP, pelaku pergi meninggal tempat kejadian dengan menggunakan motor korban melewati jalur bawah sampai di rumah sakit, belok kiri ke Kali Harapan dan sembunyi di rumah keluarga pelaku yang berada di daerah tersebut selama tiga hari.Selanjutnya, terang Wakapolres Nabire lagi, lewat 3 hari pelaku menggunakan sepeda motor milik korban pergi ke Kalibobo, tepatnya di Asrama Deiyai setelah itu pelaku menghubungi temannya IG dan tidak berselang lama IG datang dan pelaku Yupi menceritakan telah membunuh tukang ojek (korban, red), sehingga IG menyarankan pelaku untuk pergi sementara waktu dari Nabire. Bersama IG akhirnya pelaku ke Deiyai dan selanjutnya pelaku naik pesawat dari Deiyai ke Timika untuk bersembunyi.Untuk kronologis penangkapan, tambah Waka Steyven, pada hari Sabtu, 18 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIT anggota Reskrim mendapat informasi dari Cepu (informan) bahwa pelaku baru turun dari pedalaman dan sedang ada di SMPN 2 Wonorejo. Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan ke lokasi dan benar pelaku bersama dengan seorang temannya mengendarai motor Vixion warna hitam menuju kearah Karang Tumaritis, sehingga anggota mengikuti dari belakang dan setelah melintas Kali Nabire pelaku dan temannya berhenti dipinggir jalan menerima telepon, pada saat itu anggota Satreskrim mendekati pelaku dan langsung melakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Mapolres untuk diamankan. Adapun pasal sementara yang disangkakan terhadap pelaku Yupi, yakni terang Wakapolres Nabire, primair pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) lebih subsidair pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan saksi sebanyak 5 orang.Sementara itu, untuk Barang Bukti (BB) imbuh Waka Steyven Manopo dan ditambahkan Kasat Reskrim Dion, diantaranya 1 buah HP merk Nexcom, 1 buah SIM C an Pusar, 1 STNK DS 4583 KI an Yuli, 1 unit Spm Honda SupraX DS 4583 KI warna hitam-merah, 1 buah helm warna kuning, 1 buah sangkur dan BB lainnya, termasuk barang milik korban. (wan)
Bagikan artikel ini



