Polres Ungkap Kasus dan Musnahkan BB Narkotika
NABIRE - Bertempat di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, telah dilaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja, Rabu (17 Mei 2023).

NABIRE - Bertempat di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, telah dilaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja, Rabu (17 Mei 2023).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH di dampingi Iptu Suparmin, S.HI selaku Kasat Narkoba Polres Nabire, Angkat Poenta, S.H Jaksa Penuntut Umum, Iptu Edi Pamuji Kasiwas Polres Nabire, Aiptu Supono Kasat Tahti Polres Nabire, Aiptu Charly perwakilan Kasie Hukum Polres Nabire, Bripka Lion Ibo perwakilan Kasi Propam Polres Nabire diikuti oleh seluruh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Pada kesempatan pertama Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH menyampaiakan Puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas berkat limpahan dan rahmatNya kita dapat berkumpul pada rilis pengungkakapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja sekaligus pemusnahan barang bukti ganja seberat 170,45 gram.
"Saya menceritakan sedikit kronologi penangkapan tersangka yang pada saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan patroli dan mendapati tersangka dengan gelagat yang mencurigakan, setelah dibuntuti tersangka merasa terancam dan membuang alat bukti berupa tas samping merk adidas yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 170,45 gram tersebut," kata Kapores Nabire.
Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dan dilakukan pendalaman atas kepemilikan narkotika tersebut.
Diluar itu, tambah AKBP I Ketut Suarnaya, kita juga melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja ini dengan disaksikan langsung oleh seluruh pihak dan juga dihadiri tersangka berinisial JMP.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Suparmin S.HI menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dalam hal ini terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pasalnya barang bukti yang diamankan dari tersangka (JMP) ini terbilang cukup banyak.
"Terkait pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit miliar," jelas Iptu Suparmin.(wan)
Bagikan artikel ini



