Polres Nabire Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Hingga Kasus Senpi Rakitan
NABIRE - Polres Nabire menggelar ‘Press Release’ pengungkapan sejumlah kasus perkara tindak pidana bertempat di Koridor Satreskrim Polres Nabire, Rabu (6/02/24) pukul 12.00 WIT. Polres Nabire berhasil mengungkap Kasus Curanmor, Narkoba, Miras sampai kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.

NABIRE - Polres Nabire menggelar ‘Press Release’ pengungkapan sejumlah kasus perkara tindak pidana bertempat di Koridor Satreskrim Polres Nabire, Rabu (6/02/24) pukul 12.00 WIT. Polres Nabire berhasil mengungkap Kasus Curanmor, Narkoba, Miras sampai kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.
Dari kasus tersebut, Polres Nabire kembali mengungkap kasus-kasus menonjol di awal bulan Februari 2024, setelah beberapa waktu lalu juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Untuk jumlah LP yang dilaporkan sebanyak 9 kasus, diantaranya ada kasus tindak pidana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak, dengan Tersangka berinisial YA.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, SH,S.IK.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.IK, PS Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Exaudio Hasibuan, S.T.R, Kasat Lantas Polres Nabire AKP Boby Pratama, S.T.K dan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yahudi mengatakan, kegiatan-kegiatan preventif yang sudah kita laksanakan dalam rangka pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Selain kasus-kasus menonjol lainnya, seperti Curanmor, Narkoba, Miras ilegal, Polres Nabire juga berhasil mengungkap kasus Senpi rakitan. Dimana, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari pelaksanaan kegiatan patroli yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Nabire bekerjasama dengan Satreskrim Polres Nabire dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah Senpi rakitan.
“Jadi kita laksanakan semuanya, baik preemtif, preventif hingga represif. Jadi ini hasilnya dan semua barang bukti, dan juga pelaku atau tersangkanya sudah ada di depan rekan-rekan media sekalian,” ungkap Kapolres Wahyudi.
Kapolres Nabire menambahkan, selain dari kasus yang dipublis, ada juga penyerahan kendaraan sepeda motor kepada pemilik kendaraan yang sah atas nama, Sarlota Ramandey. Dimana, penyerahan kendaraan tersebut adalah hasil rasia rutin yang dilakukan Satlantas Polres Nabire.
Dan berhasil mengungkap bahwa kendaraan tersebut ternyata di tahun 2022 dikabarkan telah hilang. Tetapi, berkat investigasi mendalam, akhirnya Polres Nabire berhasil mengungkap dan menyerahkan kembali kepada pemilik kendaraan yang sah, melalui penandatanganan berita acara penyerahan barang berupa satu unit kendaraan sepeda motor.
“Terima kasih kepada pak Kapolres, pak Kasat Lantas dan semua jajarannya. Atas pengungkapan kasus ini (Curanmor) semoga Tuhan memberkati semua tugas dan tanggung jawab pak Kapolres dan Kasat Lantas di Nabire ini,” tutur pemilik kendaraan, Sarlota Ramandey.
Sementara itu, dalam Kasus Miras ilegal, Kapolres Nabire didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire juga melakukan pemusnahan secara simbolis sejumlah barang bukti Miras ilegal hasil rasia, dan diikuti oleh para awak media yang ada di Kabupaten Nabire Povinsi Papua Tengah.
Hal ini dilakukan sebagai wujud kinerja Kepolisian Resor Nabire dalam meraih kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi Polri dalam proses penegakan hukum, tanpa pandang bulu.(cad/rob)
Bagikan artikel ini



