Polsek Kota Rilis Dua Kasus Menonjol, 4 Tersangka
NABIRE - Kepolisian Sektor Nabire Kota Polres Nabire, Kamis (13/04/2023) pagi merilis dua kasus menonjol yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang. 1 diantaranya masih buron.

NABIRE - Kepolisian Sektor Nabire Kota Polres Nabire, Kamis (13/04/2023) pagi merilis dua kasus menonjol yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang. 1 diantaranya masih buron.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos itu terkemukan soal pengungkapan kasus pencurian, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret dan Curanmor, dalam kurun waktu 2 pekan.
Kapolsek Nabire Kota Kompol Marpaung menjelaskan, unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah mengungkap beberapa kasus dalam kurun waktu 2 pekan dengan berbagai kasus, mulai dari Curas, pencurian dengan pemberatan (Curat) dari bulan Maret hingga April tahun 2023 dengan berbagai TKP.
”Adapun tersangka yang sudah diungkap dalam perkara ini sebanyak 4 orang,” kata Kapolsek Nabire Kota, seraya menambahkan, untuk kasus jambret dengan tersangka berinisial YG (19) warga Jalan Kalimangga, Sanoba, Nabire, Papua Tengah.
“Kasus Curat ini terjadi sekitar tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIT, bertempat di Jalan RE. Marthadinata Siriwini Nabire. Dimana korban H selesai menarik uang di Bank BRi Siriwini, setelah itu korban pulang ke rumah, sesampainya di gang rumah korban, tersangka YG menarik/merampas dompet warna cokelat yang berisikan uang 500 ribu, HP Vivo, buku tabungan dan ATM. Dompet tersebut digantung di motor," kata Kapolsek.
Kemudian korban meneriaki jambret sehingga masyarakat yang berada di sektiar TKP mendengar dan mengejar tersangka yang menggunakan sepeda motor dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka di sekitar Siriwini, selanjutnya warga menelepon Patroli Polsek Nabire Kota untuk mengamankan tersangka.
Modus pelaku YG ini, setelah berhasil menjambret targetnya akan digunakan untuk membeli minuman keras. “Pelaku YG menggunakan sepeda motor milik teman tersangka untuk melakukan aksinya tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kompol Marpaung, untuk kasus Curanmor yang berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Nabire Kota, ada tiga tersangka dengan 4 barang bukti kendaraan yang diamankan.
Ketiga tersangka itu, diantaranya tersangka PD (18 tahun) warga KPR Pasar Sore, Siriwini, Nabire, Papua Tengah. TKP di Jalan Silas Papare Lorong 4, Siriwini. Korban berinisial HIA.
Kedua, tersangka NI (41) warga Jalan Nayak, Sanoba, Nabire, TKP di Jalan Poros Samabusa, Kampung Samabusa. Berikut, tersangka LAM (17) warga Jalan Wisata Sanoba Dalam, Nabire. TKP di depan gudang Bulog Jalan Yan Mamoribo, Nabire.
Pasal yang disangkakan terhadap kasus Curas alias jambret, yakni pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus Curanmor dengan tersangka PD dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka NI dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana atau ke 2 pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian tersangka LSM (anak dibawah umur) dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(wan)
Bagikan artikel ini



