Polsek Nabire Kota Tangkap 5.750 Liter Miras Ilegal Cap Tikus
NABIRE - Keposian Resor Nabire, melalui Kepolisian Sektor Nabire Kota, Jumat (29/8) pukul 15.00 Wit, berhasil menangkap dan mengamankan 5.750 liter minuman keras illegal jenis Cap Tikus (CT). Miras illegal jenis Cap Tikus ditangkap di Kampung Air Mandidi Pemancar Pelabuhan
Bagikan
NABIRE - Keposian Resor Nabire, melalui Kepolisian Sektor Nabire Kota, Jumat (29/8) pukul 15.00 Wit, berhasil menangkap dan mengamankan 5.750 liter minuman keras illegal jenis Cap Tikus (CT). Miras illegal jenis Cap Tikus ditangkap di Kampung Air Mandidi Pemancar Pelabuhan Samabusa Distrik Teluk Kimi. Penangkapan terhadap Miras illegal tersebut dipimpin Kapolsek Nabire Kota, Kompol. Stev Liatpasen, didampingi para personil dari Polsek Nabire Kota.
Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik.,M.Si, ketika mendengar adanya informasi penangkapan terhadap Miras illegal jenis Cap Tikus langsung meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna meninjau langsung proses penangkapan 5.750 liter miras illegal jenis Cap Tikus (CT).
Lokasi tempat penyimpanan Miras tersebut cukup strategis. Tempat penyimpanannya terletak kurang lebih sekitar 500 meter dari jalan poros Samabusa–Lagari. Ironisnya, warga sekitar yang merupakan penduduk Kampung Air Mandidi, selama ini tidak mengetahui kalau di dalam kampung tersebut dijadikan tempat penyimpanan Miras ilegal jenis Cap Tikus. Warga setempat baru mengetahuinya setelah rumah tempat penyimpanan Miras digeledah personil Polsek Nabire Kota, Jumat pukul 15.00 Wit. Pada saat penggeledahan berlangsung, banyak warga masyarakat yang menonton kejadian tersebut.
Kapolsek Nabire Kota, Kompol. Stev Liatpasen ketika di wawancarai di TKP, mengatakan, penangkapan Miras illegal jenis Cap Tikus (CT) tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga masyarakat yang juga merupakan pemilik rumah atas nama Tri Winarto sekitar pukul 14.00 Wit. Ada penemuan ribuan liter miras di dalam rumahnya. Kebetulan tersangka berinisial A (40) tersebut menyewa rumahnya untuk dijadikan tempat penyimpanan Miras. Namun, karena tersangka A (40) belum juga melunasi ongkos sewa rumah, akhirnya pemilik rumah datang ke rumah tersebut dan hendak mengeluarkan barang-barang milik pelaku untuk dikosongkan. Tetapi, begitu dicek ke dalam rumah ternyata isi rumah yang ada hanya 230 jeregen dengan masing-masing jeregen berukuran 25 liter yang berisikan Miras illegal jenis Cap Tikus (CT) dan tidak ada barang lain di dalam rumah selain Miras illegal tersebut.
“Kami dapat laporan sekitar jam dua sore, kemudian kami langsung datang ke TKP. Fan memang benar, di rumah tersebut disimpan ribuan liter cap tikus. Awalnya pemilik rumah yang lapor, karena menurut pemilik rumah orang tersebut atau pelaku tidak juga datang untuk melunasi biaya sewa rumahnya. Makanya pemilik rumah datang dan membuka rumahnya, sebenarnya hendak mengeluarkan barang dari dalam rumah yang disewa tersangka, karena tersangka hingga detik ini juga belum membayar lunas uang sewa rumahnya selama setahun. Dia baru bayar tiga juta duluan, katanya DP dulu, nanti satu minggu baru dia lunaskan. Padahal sampai sekarang juga tidak dilunasi, makanya pemilik rumah mau datang untuk mengeluarkan isi di dalam rumah, ternyata begitu di cek, tidak ada isi lain, isi rumah cuma CT saja, makanya langsung kita amankan,” pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



