NABIRE - Kepolisian Sektor Nabire Kota melalui unit Reskrim Polsekta menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak Pidana penganiayaan kepada pihak Kejaksaan Negeri yang dinyatakann lengkap berkas perkara atau P-21. 

Penyerahan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Adi Prayitno, S.H., bersama 3 anggotanya. Mereka tiba di Kantor Kejari Nabire pukul 10.30 WIT, Jum'at (06/10/2023). 

Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/101/ VIIl/ 2023/ Sek-Kota/ Polres Nabire/Polda Papua, tanggal 7 Agustus 2023 tentang tindak pidana Penganiayaan. 

"Dan sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B- 1065/ R.1.17 / Eoh. 1 /10/ 2023, tgl 04 Oktober 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka inisial YDG sudah lengkap (P-21)," jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti, tambah Mardi Marpaung, yang kami serahkan, yaitu 1 (satu) buah potongan pecahan piring dan 1 buah pisau dapur.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap," tutup Kapolsek Nabire Kota.(wan)