NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Kamis (11/6) pukul 20.45 Wit, berhasil meringkus salah satu pengedar dan juga pengguna narkotika jenis sabu berinisial RM (33) di kediamannya yang beralamat di Jalan Ch. Martha Tiahahu, depan Pasar Sentral Kalibobo. Dimana, Tersangka RM (33) berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa Narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9,38 gram.  Kapolres Nabire, AKBP. H.R.Situmeang, S.Ik., MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, AKP. Nasruddin, A.Md mengatakan, bahwa awal mula penangkapan tersangka RM, berawal dari adanya hasil penyidikan yang dilakukan oleh Reserse Narkoba Polres Nabire, terhadap tersangka-tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya, sehingga RM berhasil ditangkap pada Kamis malam. Selain itu, tersangka RM juga merupakan Target Operasi (TO) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nabire. Katanya, pada saat RM  ditangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Nabire, tersangka sedang berada di dalam rumah dan sedang melakukan aktifitas yakni, membungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu untuk dibungkus menjadi paketan-paketan kecil untuk diedarkan.“Pada saat kami grebek, tersangka RM ini hendak melarikan diri, namun karena kesigapan dari Satuan Reserse Narkoba yang dibantu juga oleh tim dari Reskrim Unit Resmob, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap. Setelah kami grebek, ternyata kami juga menemukan beberapa barang bukti, salah satunya barang bukti yang diduga jenis sabu,” ungkapnya. Lanjutnya, barang bukti yang yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yakni, 10 paket bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 paket jenis Sabu bungkus sedang, pipet 2 buah, pireks kaca 2 buah, 1 buah gunting, plastik ukuran 6 x 8 sebanyak 100 buah, alat pres plastik, alat gulungan, Hand phone merk Sony 1 buah, HP merk Samsung 1 buah, dan 2 buah Sim card.Lebih lanjut, dirinya mengatakan, bahwa selain tersangka RM, tim Reserse Narkoba Polres Nabire juga berhasil menangkap salah satu teman tersangka atau yang biasa dikenal dengan peluncur dari tersangka yang berinisial A (23). Dimana, penangkapan terhadap A tersebut, kebetulan pada saat hendak menangkap tersangka RM, peluncur berinisial A (23) tersebut sebelumnya telah melakukan komunikasi melalui seluler dengan RM melalui SMS.”Jadi waktu kami tangkap tersangka RM ini sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan menggunakan SMS ke tersangka A, dimana tersangka A menanyakan kepada tersangka RM ada barang (sabu) atau tidak, kemudian tersangka RM membalasnya dengan kata-kata, ada, datang ambil sudah. Sehingga, pada saat tersangka A datang ke rumah tersangka RM, disitulah kami tangkap,” tuturnya. Terhadap kasus ini, kata Nasruddin, tersangka RM tersebut dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dimana untuk Primernya akan dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman bisa seumur hidup atau 20 tahun. (cad)