NABIRE – Resmi, pasangan Thobias Zonggonau, A.Md. IP, S.Sos dan Hermanus Miagoni, SPd  sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya periode 2017-2022 lewat jalur perseorangan. Pasangan Thobias-Hermanus dinyatakan lolos verifikasi faktual  terhadap dukungan bakal calon perseorangan sebagai calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan melalui Pleno KPU Kabupaten Intan Jaya pada Jumat, 16 September 2016. Pasangan Thobias-Hermanus ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabup)  dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Intan Jaya dengan dukungan suara sebanyak 8.725 pemilih. Penetapan pasangan calon perseorangan tersebut dituang melalui  berita acara KPU Nomor 31/BA/KPU IJ/IX/2016 yangditandatangani lima komisioner KPU Intan Jaya masing-masing  Linus Tabuni sebagai ketua dan empat anggota lainnnya, Benyamin Zagani, Linus Bagau, John Miagoni dan Serpianus Sondegau.Calon Bupati Intan Jaya, Thobias Zonggonau usai mendengar keputusan penetapan pasangan calon persorangan, Jumat (16/9) malam mengatakan, menghargai hasil kerja keras jajaran KPU Kabupaten Intan Jaya. Karena KPU Intan Jaya terutama pelaksana di lapangan, PPD dan PPS telah bekerja keras memferifikasi  dukungan pemilih yang dimasukan pasangan calon perseorangan di 97 kampung yang tersebar di antara gunung dan bukit menyusuri hutan. Karena kondisi geografis dan topografi Kabupaten Intan Jaya sulit dijamah dalam waktu singkat, karena hanya bisa dijangkau dengan jalan kaki dari kampung ke kampung.Oleh sebab itu, Thobias mengakui, walaupun berkas dukungannnya masuk ke KPU Intan Jaya sejak 8 Agustus lalu, tetapi pleno penetapan dukungan calon perseorangan tingkat distrik baru bisa dilaksanakan di Sugapa, sehari sebelum KPU Intan Jaya menetapkan pasangan calon perseorangan yang lolos verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan.Mantan Camat (sekarang distrik) Sugapa ini mengatakan, berkas dukunggan yang diajukan sebelumnya, 11.671 pemilih tetapi KPU Intan Jaya sesuai hasil verifikasi factual hanya mengakui 8.725 pendukung. Walau demikian, mantan Camat Homeo ini menilai hasil verifikasi faktual dukungan yang diterima KPU Intan Jaya, sudah melampaui batas jumlah dukungan suara yang ditetapkan KPU Intan Jaya untuk calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya.Sebab, mantan Camat Agisiga ini menegaskan setiap penduduk di Kabupaten Intan Jaya sudah punya Nomor Induk Keluarga (NIK) yang dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Intan Jaya. Oleh sebab itu, pengumpulan dukungan dari masyarakat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, KTP Nasional, keterangan domisili sesuai dengan NIK yang tercatat di Kemendagri. Oleh sebab itu, kalau ada pihak-pihak yang meragukan dukungan sebanyak itu dari mana, pasangan bakal calon perseorangan menjaring dukungan berdasarkan data penduduk Kabupaten Intan Jaya yang terdata di Kemendagri. (ans)