Retribusi Label Miras Sumbang PAD Nabire Lebih dari Rp7 Miliar per Tahun
Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp7 miliar sepanjang 2026 dari penjualan label minuman beralkohol kepada distributor.

NABIRE — Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp7 miliar sepanjang 2026 dari penjualan label minuman beralkohol kepada distributor.
Penerimaan tersebut berasal dari retribusi label yang diberlakukan terhadap minuman beralkohol yang beredar di wilayah Kabupaten Nabire. Kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anouw, S.Pd., mengatakan penarikan retribusi label tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nabire Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelabelan minuman beralkohol.
“Untuk golongan A, harga label Rp2.000 per label, sedangkan golongan B dan golongan C masing-masing Rp1.000 per label,” ujar Yermias kepada Papuapos Nabire, Senin (25/8/2026).
Menurutnya, distributor mengajukan permintaan label kepada Dinas Perdagangan sesuai dengan kebutuhan dan jumlah minuman beralkohol yang akan diedarkan. Setiap minuman yang akan dipasarkan harus terlebih dahulu dilengkapi label.
Setelah seluruh minuman mendapatkan label, barulah produk tersebut dapat didistribusikan dan dijual kepada kios-kios minuman beralkohol yang berada di wilayah Kabupaten Nabire.
Yermias menjelaskan, penerapan regulasi tersebut merupakan langkah baru dalam memperkuat pengawasan perdagangan minuman beralkohol di Nabire. Ia menyebut, sebelumnya selama kurang lebih 21 tahun distributor minuman beralkohol tidak membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah daerah.
“Kami bersama Kepala Bidang Bina Usaha mengambil langkah untuk membuat regulasi pengawasan dan pengendalian melalui Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelabelan minuman beralkohol. Dari situ kemudian dilakukan penarikan retribusi melalui penjualan label kepada distributor,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak November 2025. Seiring berjalannya kebijakan, penerimaan dari penjualan label terus memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Nabire.
“Untuk tahun 2026, PAD yang bisa ditarik dari hasil penjualan label ini bisa mencapai Rp7 miliar lebih,” ungkap Yermias.
Selain menjadi sumber penerimaan daerah, sistem pelabelan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan minuman beralkohol yang beredar di Kabupaten Nabire dapat diawasi.
Yermias menegaskan, setiap minuman beralkohol yang didistribusikan ke kios-kios penjual di wilayah Nabire harus memiliki label yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Label tersebut dipasang langsung oleh pihak distributor.
“Seluruh minuman beralkohol yang dijual ke kios-kios miras di Kabupaten Nabire dipastikan sudah memiliki label. Apabila tidak ada label, maka minuman tersebut dinyatakan ilegal,” tegasnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire pun mendorong distributor dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan PAD untuk mendukung pembangunan daerah. (Des)
Bagikan artikel ini



