NABIRE – Saat KPU Nabire melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU Nabire, Sabtu (7/12/24), ada kejadian khusus dan/atau keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1. Saksi pasangan calon nomor urut 1 menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nabire disebabkan sejumlah hal. Pertama, pemilihan sistem noken di TPS 6 Kampung Kimi dan TPS 12 Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi. Kedua, pencoblosan yang dilakukan oleh warga yang belum memiliki hak pilih, seperti anak-anak sekolah yang mencoblos di TPS 3 Kampung Air Mandidi Distrik Teluk Kimi, TPS di Kampung Kali Semen Nabire Barat.

Ketiga, surat suara tidak sah yang dihitung sebagai suara sah di 4 distrik yaitu Teluk Kimi, Nabire, Nabire Barat dan Yaur. Keempat, politik uang dan mobilisasi massa dari TPS ke TPS. Kelima, penyalahgunaan C6, dimana dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Undungan atas nama orang yang usdah meninggal, pindah domisili, warga yang sedang mengikuti pendidikan polisi.

Keenam, pelanggaran pemilihan di TPS yang tidak ditindaklanjuti PKD dan PTPS. Ketujuh, penyelenggara yang tidak netral yang tanpa ragu-ragu menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor 2 dengan membaut postingan di media sosial itu nampak pada kinerja pada hari pencoblosan dan rekapitulasi. Kedelapan, keberatan-keberatan saksi tingkat PPD maupun Panwas Distrik padahal koreksi dilakukan saat rekapitulasi tingkat distrik sesuai PKPU 18 tahun 2024.

Keberatan saksi tersebut, setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan saura KPU Kabupaten Nabire.

Data yang dihimpun media ini, pelaksanaan rekapitulasi disaksikan oleh saksi peserta pemilihan serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dengan kegiatan diantaranya, melakukan penjumlahan terhadap data-data pada formulir Model D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA ke dalam formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nabire.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten ditingkat Kabupaten Nabire, ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi yang hadir dan langsung diberi keputusan oleh Ketua KPU Kabupaten setelah musyawarah dengan anggota KPU Kabupaten. (ros)