Satker SNVT Penyediaan Perumahan, Gelar Evaluasi BSPS 2017
DEIYAI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melalui Satuan Kerja Non Vertikal
Bagikan
DEIYAI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), penyediaan perumahan Provinsi Papua menggelar evaluasi kinerja kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2017, berlangsung selama 2 hari mulai Jumat dan Sabtu (24-25/11) kemarin di Hotel Aston Jayapura, Papua. Konsultan Penyediaan Perumahan Swadaya SNVT Perumahan Swadaya Provinsi Papua, Widi, menegaskan apabila kegiatan sudah dilaksanakan pekerjaan 0% dan 30%, mak wajib membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I dengan melampirkan bukti pembelian material untuk melaporkan kepada pihak bank agar bisa diproses kegiatan pada tahap II agar pekerjaan maksimal 100%. “Dan LPD tahap II bisa melaporkan ke Satker penyediaan perumahan swadaya Provinsi,” katanya. Sedangkan, Koordinator Fasilitator BSPS Kabuapten Deiyai, Pauber Pekei, SH saat menghubungi media ini Minggu (26/11) mengatakan evaluasi kinerja kegiatan BSPS ini berjalan aman dan lancar. Dan yang lebih utama dalam evaluasi ini adalah mengecek progress kegiatan di masing-masing kabupaten. Sejauhmana kegiatan ini berjalan. “Ya, pihak Satker SNVT Provinsi Papua hanya mengecek progress kegiatan BSPS tahun 2017 ini ditiap-tiap kabupaten apa sudah mulai berjalan atau tidak,” ungkap Pauber Pekei. Lanjut Pauber Pekei, SH, dalam evaluasi ini pun pihak SNVT Provinsi Papua menjelaskan jika kegiatan sudah dilaksanakan pekerjaan 0% dan 30%, wajib membuat LPD tahap I dengan melampirkan bukti pembelian material untuk melaporkan kepada pihak bank agar bisa proses kegiatan pada tahap II agar pekerjaan maksimal 100%. Dan LPD tahap II bisa melaporkan ke SatkerPenyediaan Perumahan Swadaya Provinsi. Pauber berharap, masyarakat yang menerima bantuan tidak hanya menerima material saja tetapi harus perbaiki rumah. Dan masyakat paham pula bantuan ini merupakan bantuan swadaya dan hanya menyediakan bangunan. Dan tiap-tiap kampung harus ada Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang memperbaiki rumah secara swadaya. Bantuan perumahan swadaya ini batas waktu pekerjaan hingga tanggal 19 Desember 2017, sehingga kelompok penerima bantuan agar dapat mengerjakan dengan target waktu. “Kelompok penerima bantuan agar dapat mengerjakan dengat target waktu karena pekerjaan harus selesai 100% hingga 19 Desember 2017 dan kami selaku korfas siap melaporkan ke Satker SNVT Provinsi Papua, bahwa pekerjaan sudah selesai pada target waktu yang ditentukan,” ungkap Pauber. Tim Teknis Kabupaten Deiyai, Marthinus Doo, S.Sos, mengatakan Deiyai sedang melakukan perbaikan rumah tidak layak huni yang nantinya bisa dihuni sebanyak 300 unit rumah dari 7 kampung, yakni Kampung Waghete I, Waghete II, Edagotadi, Watiyai, Damabagat, Widimei,dan Ayatei. Perbaikan perumahan swadaya sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu. Dan sampai saat ini ada beberapa kampung yang sudah menyelesaikan pekerjaannya 30%, dan juga ada yang 100%. Bahkan ada kampung sama sekali belum dikerja yakni kampung Ayatei. Dan Dalam waktu dekat Kampung Ayatei akan dikerjakan perehapan rumah masyarakat. “Kami di Kabupaten Deiyai telah mendapat BSPS tahun 2017 sebanyak alokasi 300 unit rumah terdiri dari 7 kampung, yakni Kampung Waghete I, Waghete II, Edagotadi, Watiyai, Damabagat, Widimei,dan Ayatei,” Ungkap Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Deiyai, Marthinus Doo, S.Sos. Perbaikan perumahan swadaya sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu dan sampai saat ini ada beberapa kampung yang sudah menyelesaikan. Pekerjaannya sudah ada yang 30%, dan juga ada yang 100%. Bahkan ada kampung sama sekali belum dikerja, yakni Kampung Ayatei. Dan target waktu penyelesaiannya pada bulan Desember 2017 besok.(ris)
Bagikan artikel ini



