NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba dalam dua hari kemarin, Minggu malam dan Senin siang (15-16/09/2019) berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta terduga pengedar barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Nabire.Data yang dihimpun dan hasil klarifikasi awak media ini kemarin, terkemukan dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap WR di Jalan Poros Samabusa, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire, Minggu (15/09) malam.Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap N alias SH (35) di salah satu halaman penginapan (homestay) di bilangan Keluruhan Girimulyo Nabire, Senin siang kemarin.Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno membenarkan penangkapan dan pengungkapan tersebut. “Benar dari hasil pengembangan terhadap pelaku WR semalam (Minggu malam, 15/09), dimana barang haram tersebut didapatkan atau dibeli dari terduga pengedar berinisial SH,” kata Kasatres Narkoba.Lanjutnya Iptu Agus, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota kami, berhasil meringkus atau menangkap pelaku SH, yang mana ditemukan lagi 1 paket/bungkus ukuran sedang narkotika yang juga diduga jenis sabu.Kasat Res Narkoba menambahkan, ada beberapa barang bukti yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, diantaranya 1 paket/bungkus sedang narkotika yang diduga jenis Sabu, 1 buah pireks dari kaca, 1 buah Handphone (Hp) merk Oppo A5 berwarna hitam, 1 buah sim card Telkomsel, 1 buah korek gas warna hitam, 45 buah plastik klip kecil warna bening.“Saat ini pelaku SH alias Bapak N ini sudah diamankan di Mapolres Nabire, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Nabire,” tandas Iptu Agus, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuhnya.Pada kesempatan itu, mewakili Kapolres Nabire, mantan Kapolsek Makimi ini mengimbau dan meminta dukungan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Nabire ketika menemukan, mencurigai bahkan melihat dan mengetahui ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba untuk dapat berkerjasama dengan pihak aparat kepolisian, lantaran sekecil informasi yang diberikan terkait hal tersebut tentunya sangat berharga dalam upaya memerangi peredaran gelap Narkoba di daerah ini khususnya. Bisa juga langsung menghubungi nomor kontak Kasatres Narkoba saat ini 0811498219, yang pastinya dijaga kerahasian pemberi informasi dan juga mendapat imbalan setimpal.(wan)