NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satres Narkoba), Kamis 14 Desember 2017 kemarin memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba hasil penangkapan dan pengungkapan kasus dimaksud dalam beberapa bulan kemarin di wilayah hukum Polres Nabire.  BB Narkotika yang dimusnahkan, di Mapolres tersebut sesuai data yang diterima media ini, diantaranya Ganja milik tersangka FAW sebanyak 154,64 (seratus lima puluh empat koma enam empat) gram dan Narkotika jenis Sabu milik tersangka YPF sebanyak 1,58 (satu koma lima delapan) gram. Kasat Reserse Narkoba AKP Nasruddin, A.Md mewakili Kapolres Nabire ketika dikonfirmasikan media ini menerangkan, kegiatan pemusnahan BB Narkoba hari ini (pagi kemarin) sesuai surat perintah pemusnahan BB narkotika Nomor : Sprin/03/XII/2017/Res Narkoba dan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 81 tahun 1983 KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan LP/13.a-K/XI/2017/Papua/Res Nabire tanggal 28 November 2017. Adapun saksi-saksi yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut, dari pihak Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasi Datu Dany Rumaikewi, SH, Kapolres Nabire yang diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP Nasruddin, A. Md, tersangka yang memiliki barang haram tersebut dan keluarga serta para Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire. “Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan kali ini, yaitu Narkotika jenis Ganja milik tersangka FAW sebanyak 154,64 gram dan Narkotika jenis Sabu milik tersangka YPF sebanyak 1,58 gram,” tutur Kasat. Untuk teknis pemusnahannya sendiri, Ganja seberat 154,64 gram dibuka dan dituangkan ke dalam tungku api kemudian dibakar, sedangkan sabu seberat 1,58 gram dibuka dan dituangkan ke dalam blender kemudian diblender sampai halus selanjutnya dibuang ke dalam closset kamar mandi. (wan)