Satres Narkoba Kirim Tahap II Perkara Aslan ke Kajari Nabire
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba, awal pekan ini menyerahkan Tahap II berkas perkara tersangka Aslan ke Kejak
Bagikan
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba, awal pekan ini menyerahkan Tahap II berkas perkara tersangka Aslan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire. Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan Satres Narkoba Polres Nabire, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (24/02/20) pagi.“Tahap II dengan tersangka Aslan dengan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B - 149 / R.1.17 / Euh.1 / 07 / 2020, tanggal 17 Februari 2020, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana An. Tersangka ASLAN yang disangka melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika, Sudah Lengkap (P.21),” jelas Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno.Tersangka Aslan ini ditangkap, tambah mantan Kapolsek Makimi itu, oleh satuan yang dipimpinnya, yakni Satuan Res Narkoba pada tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Ampera Kelurahan Karang Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire.Berkas perkara diserahkan penyidik Bripka Arham dan Briptu Iswandi yang diterima Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Arnes Tomasila, SH dan selanjutnya menunggu proses hukum lebih lanjut atau persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.(wan)
Bagikan artikel ini



