NABIRE - Awal pekan ini, Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil operasi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika beberapa pekan lalu. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada tingkat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dengan tersangka APP alias Allen itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/03.a-K/II/2020/Papua/Res Nbr tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, tanggal 03 Februari 2020, bertempat di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.  Kapolres Nabire diwakili Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus Suprayitno kepada awak media ini menjelaskan, dasar pemusnahan, pertama, Surat Ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B-157/R.1.17/Enz.1/02/2020, tanggal 17 Februari 2020. Selanjutnya, kedua, Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor: Sprin-PBB/01/III/2020/Res Narkoba, tanggal 02 Maret 2020. Lanjut mantan Kapolsek Makimi itu, adapun barang bukti narkotika jenis ganja yang disita yang dikemas dalam plastik bening setelah ditimbang dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua tiga) gram, dan berat bersih 4,64 (empat koma enam empat) gram, disisihkan untuk bukti dipersidangan seberat 1,00 (satu koma nol nol) gram, dan sisa berat bersih seberat 3,14 (tiga koma satu empat) gram dimusnahkan tingkat penyidik. Imbuh Kasat Agus, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, tersebut disaksikan langsung, Ipda Sudarwi selaku Kasubbag Hukum Polres Nabire, Leonardus Yakadewa, SH Jaksa Penuntut Umum, APP atau Allen tersangka dan Hugo Papare pihak keluarga tersangka. Selama kegiatan yang dimulai dari serah terima tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan situasi aman terkendali.(wan)