Satreskrim Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah Laptop
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah barang curian, bertempat di Jalan Pemuda, Kel
Bagikan
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah barang curian, bertempat di Jalan Pemuda, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, Senin (04/05/20). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 63-K/V/2020/Papua/ResNabire, tanggal 04 Mei 2020. Dengan waktu kejadian pencurian, pada hari Selasa 28 April 2020, sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Pemuda, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire atau tepatnya di PT Guna Indah Raya Gerai Garuda Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim AKP Dionisius V.D.P Helan, S.IK. “Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku baik itu pelaku pencurian dan penadahnya, kemarin sore,” kata Kasat Reskrim. Keduanya tersebut, pelaku berinisial NMW (33) dan NAN (26) penadah pencurian. Korban Guna Indah Raya Gerai Garuda Indonesia Kabupaten Nabire. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian yang dilakukan pelaku NMW (33), pada hari Selasa, 28 April 2020, sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Merdeka Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, pelaku pencurian NMW masuk lewat rumah dan toko Ruko samping Kantor PT Guna Indah Raya Gerai Garuda Indonesia yang saat itu pintu belakang tidak terkunci. “Pelaku memanjat tembok Ruko kemudian naik ke plafon kemudian menyebrang ke kantor PT Guna Indah Raya Gerai Garuda Indonesia selanjutnya turun ke lantai dua menggunakan bantuan selang air yang diikat dibesi plafon Ruko. Kemudian pelaku turun ke lantai satu kantor PT Guna Indah Raya Gerai Garuda Indonesia lewat tangga,” ucap Kasat Reskrim. Saat itu juga pelaku melihat CCTV langsung mencabut colokan DVR agar tidak menyimpan rekaman CCTV, selanjutnya pelaku mengambil 1 buah Laptop merk Asus warna putih, 1 buah carge laptop warna hitam, 1 buah Hp Oppo A39 warna gold dan 1 buah flashdisk warna putih merek Toshiba. “Setelah pelaku mengambil barang didalam kantor PT Guna Indah Raya Gerai Garuda Indonesia pelaku langsung keluar lewat tempat yang sama,” tutur mantan Kapolsek Abepura, Polda Papua itu. Lanjut Kasat Reskrim esok harinya pelaku pergi ke Pasar Oyehe menjual 1 buah Laptop merk Asus berwarna putih bersama cashnya dengan harga Rp.700.000 kepada NAN, sedangkan handphone jenis Oppo dan flashdisk pelaku simpan dirumahnya di Jalan Pemuda. Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nabire, berupa satu buah Laptop merk Asus warna putih, sebuah carge laptop warna hitam, 1 buah Hp Oppo A39 warna gold dan 1 buah flashdisk warna putih merk Toshiba. “Saat ini ke2 pelaku dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut. Pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah pencurian dijerat pasal 480 KUH pidana ancaman paling lama 4 tahun,” terang Kasat Reskrim AKP Dion dalam pers rilisnya yang diterima media ini kemarin.(wan)
Bagikan artikel ini



